TEMPO.CO, Jakarta - Chief Strategist dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Yurdhina Meilissa, menyarankan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam bungkusan (MBDK) dibanding tetap meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan. Diketahui, tarif PPN bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen per tanggal 1 Januari 2025.
“Pemerintah sebenarnya berkesempatan menambah pendapatan negara dengan segera menerapkan cukai MBDK,” ucap Yurdhina dalam jawaban resminya seperti dikutip Tempo, Kamis, 28 November 2024.
CISDI, kata Yurdhina, mendorong pemerintah untuk bisa mengenakan tarif cukai MBDK minimal sebesar 20 persen. Dengan menerapkan cukai MBDK nan setara dengan kenaikan nilai jual sebesar 20 persen, perihal tersebut bakal mendorong penurunan konsumsi minuman berpemanis sekaligus menambah penerimaan negara.
“Mendorong penurunan konsumsi hingga 17,5 persen serta menghasilkan tambahan penerimaan negara hingga 3,6 triliun rupiah per tahun,” kata dia.
Selain itu, menurut dia, cukai rokok juga bisa menjadi kesempatan pemerintah menambah pendapatan. Hanya, pemerintah justru memutuskan untuk tidak meningkatkan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok mulai 2025.
“Pembatalan kenaikan cukai rokok bakal menghalang beragam upaya pengendalian tembakau,” ujarnya.
Sebelumnya dalam rincian anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN) 2024 pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 4,389 triliun dari cukai MBDK. Sementara itu, pada September 2024 lalu, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR menyerahkan usulan penerapan cukai MBDK sebesar 2,5 persen nan telah diterima oleh Kementerian Keuangan.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, usulan tersebut bakal dipertimbangkan oleh pemerintah lewat beberapa aspek sebelum akhirnya diterapkan pada tahun 2025 mendatang. Askolani menyebut, pemerintah bakal memandang apakah kondisi di tahun depan memungkinkan untuk menerapkan cukai MBDK alias tidak.
Penerapan cukai MBDK didasari lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan nan terbit pada 26 Juli 2024. Pasal 194 ayat 4 dalam izin tersebut menyatakan, pemerintah pusat dapat mengenakan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan. Namun, patokan teknis mengenai cukai MBDK tidak bakal menjadi urusan Kementerian Kesehatan, melainkan Kementerian Keuangan.
Tim Koran Tempo ikut berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.