CISSReC Sebut Rencana Pembangunan PDN Bisa Jadi Bumerang bagi Keamanan Data Masyarakat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menyebut upaya pengumpulan beragam info pemerintahan di Pusat Data Nasional alias PDN, bisa menjadi bumerang terhadap keamanan info pribadi masyarakat nan mestinya diproteksi. 

“Ini merupakan perihal nan sangat menyenangkan untuk para peretas lantaran mereka tidak perlu menyerang satu persatu lembaga pemerintahan untuk mencuri data, namun cukup menyerang satu aplikasi alias satu pusat info untuk bisa mendapatkan nyaris seluruh info pribadi milik masyarakat,” kata Pratama, dikutip dari keterangan resmi nan Tempo terima pada Ahad, 20 Oktober 2024.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024 Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa proses pembangunan PDN nan ada di Cikarang, Jawa Barat, sudah 90 persen menuju penyelesaian. 

PDN di Cikarang merupakan satu dari tiga PDN terbaru nan tengah dibangun pemerintah. Dua PDN lainnya berlokasi di Batam, Kepulauan Riau; dan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Menurut keterangan Pratama, saat ini pemerintah sedang giat-giatnya mengumpulkan beragam info pemerintahan di Satu Data Indonesia, serta tengah membikin Ina Superapps nan nantinya bakal menggantikan semua aplikasi milik pemerintahan nan sudah ada sebelumnya.

Ia berpandangan, tinggal menunggu waktu kebocoran info terjadi andaikan aplikasi serta situs pusat info nan mau dikembangkan pemerintah tidak dijaga dengan sistem keamanan nan memadai.

Iklan

Terlebih, pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) per 18 Oktober 2024 belum diikuti dengan pembentukan Lembaga Penyelenggaraan PDP nan bekerja mengawasi jalannya perlindungan info pribadi, serta menjatuhkan sanksi. 

Konsekuensi dari absennya perhatian pemerintah atas keamanan siber adalah kebocoran info nan bakal terus terjadi. “Dan masyarakat nan menjadi korban tidak bakal dapat melakukan apa-apa lantaran kebocoran info tidak terjadi pada perangkat mereka, namun terjadi pada sistem nan dimiliki oleh pengendali info pribadi serta pemroses info pribadi,” tutur Pratama.

Pratama berambisi pemerintahan baru nan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto kudu mempunyai konsen terhadap urgensi penyelenggaraan UU PDP, serta pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi. Menurut dia, negara bertanggung jawab atas perihal ini untuk mencegah terulangnya beragam kejadian siber pada kemudian hari.

Pilihan editor: Airlangga Hartarto Beberkan Rencana 100 Hari Pertama Menjabat Menko Perekonomian

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis