Coblos Surat Suara Sisa, 2 Anggota KPPS Ambon Diamankan Polisi

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Ambon, CNN Indonesia --

Dua orang personil Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diamankan abdi negara kepolisian setelah kedapatan mencoblos 26 surat bunyi sisa untuk salah satu pasangan calon gubernur di Pilgub Maluku.

Peristiwa nan terjadi di TPS 42, RT 006 RW 29, Kelurahan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku viral di media sosial Rabu (27/11) siang.

Awalnya, seorang penduduk menangkap Ketua KPPS dan personil KPPS sedang mencoblos 26 surat bunyi sisa di sebuah bilik bunyi nan terletak di bagian belakang. Saat ditemukan, Ketua KPPS dan seorang personil lantas panik dan membuang surat bunyi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka mengeklaim surat bunyi nan dicoblos merupakan surat bunyi nan tergolong rusak. Namun, penduduk terus merekam dan menakut-nakuti bakal melaporkan kecurangan pemilu kepada Bawaslu dan polisi.

Usai video viral, polisi langsung mengamankan Ketua KPPS dan personil KPPS ke Gedung Gakumdu. Saat ditangkap mereka hanya pasrah dan digiring untuk menjalani pemeriksaan intensif mengenai mencoblos puluhan surat bunyi tersebut.

Pantauan CNNIndonesia.com, di TPS 42 nan terletak di samping kediaman PJ Gubernur Maluku Sadali Lie sempat terhenti sementara lantaran gelombang protes penduduk nan terus berdatangan.

Pencoblosan pun kembali digelar setelah polisi mengamankan lokasi. Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin mengatakan pihaknya tetap menunggu hasil pemeriksaan dari Gakumdu. Jika terbukti, mereka bakal menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU).

"Iya tadi ada kejadian di TPS 42, ada surat bunyi sisa dicoblos, mereka sudah diamankan ke gakumdu," kata Kaharudin di TPS 42, Rabu (27/11).

Ia bilang pihaknya tetap menunggu hasil pemeriksaan oleh Gakumdu. Jika pemeriksaan berhujung dengan pengusulan PSU maka pihaknya bakal menggelar PSU.

"Kami KPU tetap menunggu hasil pemeriksaan dari Gakumdu, jika pun berhujung dengan PSU maka KPU dalam posisi standby saja, intinya kita menunggu saja," ujarnya saat ditemui di TPS 42, Rabu (27/11).

Sejauh ini, kata dia pelaku tetap menjalani pemeriksaan. Ia mengaku pihaknya tetap berkarakter menunggu mengenai pelanggaran tersebut.

Diketahui, TPS 42, RT 006 RW 29, Kelurahan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Maluku sebanyak 448 DPT.

Hari pemungutan bunyi digelar serentak di seluruh wilayah tingkat kabupaten kota dan provinsi pada Rabu (27/11).

Khusus di Maluku, KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 1.332.149 pemilih.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 650.533 berjenis kelamin laki-laki. Sementara wanita berjumlah 1.332.249. Total TPS di Pilgub Maluku berjumlah 3,301.

Pilgub Maluku diikuti 3 paslon masing-masing nomor urut 1, Jefry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas, nomor urut 2, Murad Ismail-Michael Wattimena dan nomor urut 3, Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath. 

(sai/dna)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional