Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Korupsi Timah 21 Agustus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 20 Agu 2024 06:15 WIB

Crazy Rich PIK Helena Lim bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015-2022 pada Rabu (21/8) mendatang. Crazy rich PIK Helena Lim bakal menjalani sidang perdana kasus korupsi PT Timah pada 21 Agustus mendatang. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Crazy Rich PIK Helena Lim bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015-2022 pada Rabu (21/8) mendatang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan sidang Helena bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

"Penetapan hari sidangnya sudah ada, Rabu, 21 Agustus 2024," kata Harli saat dihubungi Senin (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menyampaikan, Helena bakal menjadi terdakwa tunggal dalam persidangan tersebut. Untuk tersangka lainnya, kata dia, tetap menunggu agenda persidangan dari PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Iya, baru Helena nan ada penetapannya," ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan Helena Lim selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan Helena ini berbarengan dengan Harvey Moeis oleh interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (22/7) usai berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Menyerahkan tersangka dan peralatan bukti dua tersangka nan pada waktu lampau dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan peralatan bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konvensi pers di Jakarta.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Terbaru, Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(dis/pua)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional