Angkasa Pura Respons Penahanan 4 Tersangka Korupsi Railink Kualanamu

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 05 Okt 2024 00:15 WIB

PT Angkasa Pura Indonesia Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Railink Kejati Sumut tahan 4 tersangka dugaan korupsi Stasiun Railink Bandara Internasional Kualanamu, Medan. (CNN Indonesia/Farida)

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Angkasa Pura Indonesia angkat bicara mengenai penahanan empat tersangka korupsi pengadaan jasa bangunan pengembangan Stasiun Railink Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Kualanamu Tahun 2019 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

PT Angkasa Pura Indonesia menghormati dan mematuhi proses norma nan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai pengungkapan kasus norma lama ialah dugaan kasus korupsi Railink nan melibatkan sejumlah mantan tenaga kerja di Bandara Kualanamu.

"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini adalah bagian dari peristiwa nan terjadi pada tahun 2019, saat PT Angkasa Pura Indonesia belum merger. PT Angkasa Pura Indonesia hasil merger resmi berdiri pada tanggal 9 September 2024. Namun demikian, manajemen berkomitmen untuk melakukan pembenahan di setiap aspek guna mewujudkan pengelolaan airport nan lebih ahli dan transparan," bunyi pernyataan PT Angkasa Pura nan diterima CNNIndonesia.com, Jumat (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT Angkasa Pura Indonesia telah mengambil langkah-langkah internal sesuai dengan ketentuan nan bertindak untuk memastikan bahwa proses norma ini melangkah dengan baik, tanpa mengganggu operasional dan pelayanan di Bandara Kualanamu kepada penumpang dan masyarakat umum," tutup pernyataan itu.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menyebut bahwa penahanan empat tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menemukan dua perangkat bukti nan cukup untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Empat tersangka nan ditahan di antaranya berinisial BI (Executive General Manager PT Angkasa Pura II), YF (Senior Manager Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager Infrastruktur PT AP II), dan RAH (Direktur PT Incohi Consultant).

Adre menambahkan nilai perjanjian dalam proyek ini mencapai Rp39,25 miliar. Berdasarkan laporan akuntan independen, perbuatan nan dilakukan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,77 miliar.

Keempat tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 3 Oktober 2024 hingga 22 Oktober 2024, di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan," jelas Adre.

(wiw)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional