Cucu SYL Disebut Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Dapat Pinjaman Mobil

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry mengungkapkan cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, merupakan Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan dan mendapat pinjaman mobil dinas sejak 2020 hingga 2022.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK Meyer Simanjuntak mendalami pemberian baik duit ataupun peralatan dari Kementan kepada Andi Tenri dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5) petang.

"Sepengetahuan saksi, apakah saksi pernah memberikan baik itu barang, uang, peminjaman kepada keluarga-keluarganya?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau langsung dari saya tidak ada," kata Fadjry.

Jaksa lantas menyinggung nama Andi Tenri selaku cucu SYL. Fadjry mengatakan mengenal nan bersangkutan.

"Pernah meminjamkan alias memberikan barang? Mobil," tanya jaksa.

"Oh, mobil pinjam. Kita meminjamkan mobil selama beberapa tahun, sejak 2020 sampai 2022," terang dia.

"Itu mobil pribadi saksi apa mobil kantor?" lanjut jaksa.

"Mobil instansi dari Balitbang [Badan Penelitian dan Pengembangan] Kementan," jawab Fadjry.

"Toyota Nav, betul?" lanjut jaksa.

"Iya, Toyota Nav," ucap Fadjry mengonfirmasi.

Fadjry merupakan Kepala Balitbang Kementan. Ia kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian sejak 2023.

Jaksa lantas mencecar Fadjry kenapa Andi Tenri bisa mendapat pinjaman mobil dari Kementan. Menurut Fadjry, Andi Tenri merupakan Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan. Adapun permintaan mobil Toyota Nav itu berasal dari mantan ajudan SYL nan berjulukan Panji Hartanto.

"Saksi tadi menyebut cucunya tadi Tenaga Ahli Biro Hukum, ya. Tahu dari mana?" tanya jaksa.

"Dengar dari ..," ucap Fadjry nan langsung dipotong jaksa.

"Pernah lihat langsung di Biro Hukum? Atau hanya cerita?" lanjut jaksa.

"Dengar cerita dari teman-teman, dengarnya dari Sespri pak menteri ibu Rini [Rininta Octarini, Protokol Menteri Pertanian]," ungkap Fadjry.

Fadjry mengaku tidak mengetahui rekam jejak Andi Tenri sehingga bisa menjadi Tenaga Ahli di Biro Hukum. Pun, dia mengaku juga tidak mengetahui apakah Andi Tenri menerima honor alias tidak.

"Saya enggak paham," tutur Fadjry.

Pada hari ini, Rabu (22/5), tim jaksa KPK memanggil delapan orang saksi dari internal Kementan RI.

Mereka adalah Fadjry Djufry (Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian); Bekti Subagja (Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian); Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan); Rininta Octarini (Protokol Menteri Pertanian).

Kemudian Rio Nugraha (Staf Biro Umum dan Pengadaan/Staf Khusus Mentan); Firmansyah (Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri); Hendra Putra (Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka); dan Fajar Noviansyah (Direktur CV Maksima Selaras Budi).

SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional