Cucu SYL Kasih Uang USD500 ke Penyanyi Nayunda Nabila

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Cucu dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati namalain Bibie pernah memberi duit sebesar USD500 kepada penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah.

Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bibie nan dibacakan oleh tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/5). Bibie berbareng 12 orang saksi lainnya termasuk pihak family dihadirkan jaksa sebagai saksi.

Mulanya, jaksa mendalami pengetahuan Bibie tentang Nayunda. Bibie mengaku mengenal Nayunda lantaran bagian dari Garda Wanita alias Garnita Malahayati-- organisasi sayap Partai NasDem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara kenal dengan kerabat Nayunda?" tanya jaksa KPK.

"Tahu," jawab Bibie.

"Siapa?" lanjut jaksa.

"Saya tahunya orang Garnita, Pak," kata Bibie.

Jaksa lantas menanyakan apakah Bibie pernah memberi Nayunda uang. Namun, dalam sidang ini, Bibie mengaku lupa sehingga jaksa membacakan BAP-nya.

"Ini ada BAP saksi, minta izin nan Mulia mengingatkan saksi, mungkin kemarin terlewat belum dikonfirmasi. Dalam BAP nomor 15 di sini saksi menjelaskan: 'Perlu saya sampaikan saya pernah memberikan sejumlah duit kepada Nayunda Nabila sekitar tahun 2021 sebesar US$500. Saya memberikan duit tersebut lantaran nan berkepentingan menceritakan kondisinya saat itu belum ada pekerjaan, sedangkan nan berkepentingan ada tanggungan ibu dan adik di Makassar sehingga saya kasih duit sebesar US$500. Sumber uangnya dari pemberian ibu saya Indira Chunda Thita dan kakek saya Syahrul Yasin Limpo kemudian saya kumpulkan'," tutur jaksa membacakan BAP Bibie.

"Ini keterangan saksi saya bacakan. Betul tidak?" tanya jaksa kemudian.

"Gimana, Pak?" kata Bibie.

"Ini keterangan saksi?" tanya jaksa mempertegas.

"Iya keterangan saya," jawab Bibie.

"Terkait apa keterangan saksi ini, pemberian uang, ada hubungan apa saksi dengan kerabat Nayunda Nabila?" tanya jaksa lagi.

"Teman saja sih, Pak," ucap Bibie.

"Teman saksi?" lanjut jaksa.

"Saya tahunya dia di Garnita, Pak. Curhat sama saya jika ya itu dia enggak punya pemasukan, Pak," tutur Bibie.

"Di Kementan ada posisinya enggak?" tanya jaksa lagi.

"Saya tidak tahu," saya Bibie.

Pada persidangan sebelumnya, Nayunda disebut sebagai asisten dari anak SYL nan merupakan personil DPR RI dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan BAP mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana.

"Mohon izin nan Mulia, BAP 11: "Perlu saya sampaikan, setahu saya awal tahun 2021 Syahrul Yasin Limpo pernah menitipkan tenaga honorer nan menerima honor alias penghasilan melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya tidak pernah masuk kantor. Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nizrinah, Rising Star Indonesia Dangdut 2021. Namun, lantaran nan berkepentingan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya nan berkepentingan saya keluarkan dari daftar tenaga perjanjian honorer. Saya sempat ditegur oleh Kasdi lantaran saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nizrinah dari daftar tenaga perjanjian honorer. Nda ingat kejadiannya?" tanya jaksa mengingatkan Wisnu.

"Kalau tidak salah pada waktu itu memang Pak Kasdi sempat bertanya 'Oh, ini sudah tidak di Karantina?' 'Iya, sudah saya keluarkan pak lantaran memang beliau tidak pernah masuk.'," jawab Wisnu.

"Terus gimana? Ditegur? Disuruh kembalikan lagi status honorernya?" lanjut jaksa.

"Enggak," kata Wisnu.

"Tadi saksi menyebut dia untuk asistennya Bu Thita. Saksi dengar langsung dari Bu Thita, Pak Kasdi alias siapa? Kok saksi malah menyebut Pak Yasin Limpo nan menitip Nayunda Nabila itu," memberondong jaksa.

"Jadi, begini Pak. Pada waktu itu menitip atas nama itu, terus nan berkepentingan (Nayunda) saya panggil dan tanya. Ini mau bekerja di mana. Katanya 'saya diminta untuk dampingi Bu Thita.'," tutur Wisnu.

Nayunda menerima penghasilan Rp4,3 juta per bulan saat menjadi tenaga perjanjian honorer.

SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Adapun SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap dalam tahap investigasi di KPK.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional