CNN Indonesia
Senin, 27 Mei 2024 21:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Cucu Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (Bibi) mengungkap awal mula dirinya mendapat kedudukan sebagai Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal Bidang Hukum Kementan ketika SYL tetap menjabat.
Hal tersebut terungkap ketika Bibi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/7).
Mulanya, Hakim menanyakan apakah dirinya pernah memohon untuk menjadi tenaga mahir di posisi tersebut. Bibi menyatakan tidak pernah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut dirinya hanya pernah diminta oleh SYL untuk melakukan magang kerja di Kementan. Ia mengaku dimintai kartu identitas KTP untuk melakukan magang.
"Apakah kerabat pernah enggak bermohon untuk menjadi tenaga mahir alias staf unik di Biro Hukum Kementan?" tanya Hakim.
"Saya tidak pernah bermohon nan Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang," jawab Bibi.
"Itu diminta?" tanya Hakim.
"Diminta nan Mulia," tutur Bibi.
"Saudara menyerahkan apa setelah diminta? Apa nan Saudara serahkan? info apa nan kerabat serahkan?" memberondong Hakim.
"Saya diminta KTP aja nan Mulia," jawab Bibi.
Bibi pun mengaku tak ingat apakah dia memberikan KTP tersebut kepada Mantan Protokoler Mentan era SYL Rininta Octarini alias Mantan Ajudan SYL Panji Hartanto.
Di sisi lain, Panji mengaku tak pernah meminta KTP kepada Bibi terkait hal tersebut. Ia pun mengaku tak tahu awal mula Bibi diangkat Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal Bidang Hukum Kementan.
"Apakah betul kerabat pernah meminta KTP Bibi untuk diserahkan?" tanya Hakim.
"Kalau KTP tidak pernah nan Mulia," jawab Panji.
"Apakah kerabat mengetahui mengenai penempatan staf unik di Biro Hukum, Bibi?" tanya Hakim.
"Tahu," jawab Panji singkat.
"Awal mula sampai dia diangkat jadi staf unik alias staf mahir di biro norma itu tahu engga Saudara?" tanya Hakim.
"Saya tahunya dari Mbak Rini ada SK Bibi jadi staf tenaga mahir di biro norma sekjen," timpal Panji.
Kembali bertanya ke Bibi, Hakim mencecar mengenai penghasilan nan diterima sebagai Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal Bidang Hukum Kementan.
Bibi mengaku mendapat penghasilan Rp 4 Juta per bulan nan dikirimkan via transfer rekening bank miliknya.
Namun, dia mengaku tidak tahu siapa nan menandatangani Surat Keterangan (SK) dirinya diangkat sebagai Tenaga Ahli.
Ia pun mengaku tidak setiap hari berkantor di Kementan selama menjabat sebagai tenaga ahli.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari internal Kementan, SYL diduga memanfaatkan duit diduga hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Misalnya seperti untuk umrah, bayar sewa mobil, hingga perawatan kecantikan.
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.
(mab/wiw)
[Gambas:Video CNN]