Curi Motor Demi Persalinan Istri, Tersangka Dibebaskan Kejari Bogor

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 16 Agu 2024 10:34 WIB

Kejari Bogor membebaskan pencuri sepeda motor lewat restorative justice. Pelaku dan korban sepakat damai. Kejari Bogor membebaskan pencuri sepeda motor lewat restorative justice. Pelaku dan korban sepakat damai. (Dok Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menghentikan kasus pencurian sepeda motor nan melibatkan tersangka Subur (38) lewat sistem keadilan restoratif alias restorative justice.

Kajari Kabupaten Bogor Irwanuddin Tadjuddin mengatakan mekanisme restorative justice difasilitasi usai menerima pelimpahan berkas perkara dari kepolisian. Dalam proses mediasi, dia menyebut korban dan pelaku sepakat mengakhiri kasus pencurian secara kekeluargaan.

"Saksi korban merasa iba terhadap keberadaan tersangka, lantaran rupanya tersangka ini mempunyai seorang istri nan sekarang sedang mengandung sembilan bulan," kata Irwanuddin dalam keterangan pers kepada wartawan, dikutip Jumat (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwanuddin menjelaskan dalam proses mediasi tersebut pelaku terpaksa mencuri sepeda motor pada Kamis (20/6) lantaran sudah merasa buntu mencari biaya persalinan untuk sang istri.

Ia menambahkan Subur juga belum pernah mempunyai latar belakang pencurian. Niat Subur mencuri timbul saat memandang korban lalai mencabut kunci sepeda motor.

"Beliau lagi mencari pekerjaan di seputaran Kabupaten Bogor, tiba-tiba di saat itu dia memandang ada motor terparkir dan ada kuncinya, sehingga saat itu dia timbul niat untuk melakukan pencurian," jelasnya.

Kemudian, Irwanuddin mengatakan dari hasil pengecekan Kejari Kabupaten Bogor, seluruh tetangga juga mengenal sosok pelaku sebagai orang nan baik dan tidak pernah melakukan kriminal.

"Jadi identifikasi nan kita lakukan terhadap masyarakat nan ada di sana bahwa memang beliau orang nan baik," tuturnya.

Ia menjelaskan hal-hal itulah nan menjadi dasar pertimbangan pemberhentian kasus tersebut. Irwanuddin menambahkan lewat proses tersebut status Subur saat ini juga sudah dipulihkan seperti sedia kala.

"Kami nyatakan beliau tidak dalam status terpidana alias tersangka dan kita kembalikan dalam keadaan semula," pungkasnya.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional