Curi Uang Rp1,3 M dari Rekening Diblokir, Eks Karyawan Bank Ditangkap

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 10 Jul 2024 10:47 WIB

IA (33), eks tenaga kerja bank swasta ditangkap lantaran ketahuan memindahkan duit Rp1,3 miliar dari sejumlah rekening nan diblokir perusahaan. Ilustrasi. IA (33), eks tenaga kerja bank swasta ditangkap lantaran ketahuan memindahkan duit Rp1,3 miliar dari sejumlah rekening nan diblokir perusahaan. (iStockphoto/LukaTDB)

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang mantan tenaga kerja bank swasta berinisial IA (33) ditangkap lantaran mencuri duit Rp1,3 miliar dari rekening nan diblokir perusahaan.

IA ditangkap berasas laporan nan diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kasus terlarangan akses bank nan terjadi pada 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.

"Diduga terlapor telah melakukan buka akun nan sudah di blokir sebanyak 112 akun alias rekening, setelah itu biaya nan berada di akun alias rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung nan sudah dipersiapkan terlebih dulu oleh terlapor," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah penyelidikan, polisi menangkap IA di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Kamis (4/7) sekitar pukul 00.50 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan, IA melakukan aksinya itu dengan langkah memerintahkan pemasok command center untuk mengusulkan pembukaan blokir rekening. Permintaan IA disetujui lantaran perihal itu merupakan kewenangannya sebagai contact center specialist.

"Dari perbuatannya, IA diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total duit nan dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 nan kemudian dialihkan ke rekening penampungan nan telah disiapkan oleh IA," ucap Ade.

Kini, IA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan alias Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan alias Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, IA ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional