Daftar 10 Jaksa KPK yang Ditarik Kejagung: Ali Fikri-Andhi Kurniawan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan identitas 10 jaksa senior nan ditarik penugasannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan dari sepuluh jaksa nan ditarik tersebut tiga di antaranya mempunyai kedudukan fungsional termasuk Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Jaksa nan ditarik ialah Ahmad Burhanudin, ⁠Ali Fikri, Andhi Kurniawan, Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, ⁠Putra Iskandar, dan Titik Utami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri dan Andhi Kurniawan, ini nan punya kedudukan jika tujuh lainnya fungsional di sana," jelasnya kepada wartawan, Senin (12/8).

Harli memastikan penarikan 10 jaksa senior tersebut tidak ada kaitannya dengan kisruh dan perkara nan sedangkan ditangani di KPK.

"Tidak ada kisruh. Itu saya tegaskan berkali-kali. Tidak ada kisruh. Bahkan, KPK sendiri kan sudah menyatakan juga, tidak ada kaitan dengan penanganan perkara," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, menurut Harli, 10 jaksa senior itu bakal diganti dengan nan baru untuk ditempatkan di KPK. Biro Kepegawaian di Kejagung dan KPK terus melakukan koordinasi.

"Profil nan dibutuhkan oleh KPK tentu itu bakal menjadi pertimbangan kita bersama," jelasnya.

Sebelumnya KPK membenarkan sebanyak 10 jaksa ditarik oleh Kejagung. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan jaksa-jaksa tersebut kembali ke lembaga asal lantaran pengabdiannya di lembaga antirasuah sudah dianggap cukup baik.

"Yang pertama saya belum mendapat info siapa saja jaksa-jaksa nan masa baktinya sudah selesai alias lebih dari 10 tahun, tetapi tentunya tugas mereka di sini sudah dianggap cukup baik oleh KPK maupun Kejaksaan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8).

Tessa meyakini jaksa-jaksa nan kembali ke Kejaksaan Agung bakal mendapat promosi. Ia membantah penarikan tersebut berangkaian dengan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian akomodasi pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Jadi, tidak ada kaitan selesainya masa tugas 10 jaksa tersebut dengan perkara nan ditangani. Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga Kejaksaan biar ada regenerasi, jaksa-jaksa di bawahnya bisa bertugas. Mungkin jika nan ditarik Kasatgas, jaksa nan di bawahnya bakal menggantikan sebagai Kasatgas," ucap Tessa.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional