Daftar 56 Layanan Publik yang Terhubung Pusat Data Nasional, Kena Ransomware?

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 mengalami gangguan sejak Kamis, 20 Juni 2024. Meski begitu, jasa Government Cloud Computing nan dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini telah berangsur pulih dan dapat kembali digunakan.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan pemulihan jasa keimigrasian, sehingga sistem mulai berangsur pulih. Layanan imigrasi merupakan salah satu nan mengalami gangguan.

“Sistem autogate maupun counter petugas imigrasi sudah dapat berfungsi, baik di pintu keberangkatan maupun pintu kedatangan,” katanya dalam keterangan resmi pada Ahad, 23 Juni 2024. 

Adapun untuk sistem jasa lainnya tetap terus dilakukan pemulihan dan langkah mitigasi guna mencegah akibat nan lebih luas. Penanganan dilakukan dengan kerjasama antar banyak pihak dan memperhatikan skala prioritas, agar jasa publik dapat tetap optimal. Kemenkominfo juga, kata Samuel, meminta maaf atas halangan nan terjadi.

“Kami kembali menyampaikan permohonan maaf atas penurunan kualitas jasa nan terjadi akibat gangguan tersebut. Kami juga terus berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah strategis dan sigap demi kepentingan masyarakat luas,” kata Semuel.

Akibat dari gangguan ini, sejumlah jasa publik pun terkena imbasnya. Selain jasa digital Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nan tidak berfungsi, ada pula jasa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah nan mengalami gangguan, sehingga pemerintah wilayah memperpanjang waktu pendaftaran.

Layanan Publik nan Terintegrasi dengan PDNS 2

Melansir dari laman Ditjen Aplikasi Informatika alias Aptika Kominfo, terdapat sejumlah jasa publik kementerian dan lembaga nan terintegrasi dengan Pusat Data Nasional Sementara 2 ini. Berdasarkan info hingga tahun 2021, PDNS ini telah dipakai oleh 56 kementerian dan lembaga di Indonesia. Berikut rincian informasinya:

1. ANRI (Arsip Nasional RI)

2. BKN (Badan Kepegawaian Negara)

3. BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)

4. BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional)

5. Dewan Kerajinan Nasional

6. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)

7. Kementerian Agama

8. Kementerian ATR/ BPN

9. Kementerian Dalam Negeri

10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

11. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

13. Badan Pengawas Pemilu

14. Bappenas

15. BIG (Badan Informasi Geospasial)

16. DKKDN (Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional)

17. BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)

18. BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)

19. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)

20. BP2MI (BNP2TKI) alias Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

21. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)

22. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

23. Badan Pusat Statistik

24. BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)

25. BSN (Badan Standardisasi Nasional)

26. Kantor Staf Presiden

27. Kemenko PMK

28. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

29. Kementerian Hukum dan HAM

Iklan

30. Kementerian Kesehatan

31. Kementerian Keuangan

32. Kementerian Komunikasi dan Informatika

33. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

34. Kementerian Koperasi dan UKM

35. Kementerian Luar Negeri

36. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

37. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

38. Kementerian Perdagangan

39. Kementerian Pertanian

40. Kementerian PUPR

41. Kementerian Sosial

42. Kementerian Kelautan dan Perikanan

43. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

44. Komisi Yudisial

45. Komnas HAM

46. LAPAN (Kini BRIN alias Badan Riset dan Inovasi Nasional)

47. Lembaga Administrasi Negara

48. Mahkamah Konstitusi

49. Ombudsman

50. Perpustakaan Nasional

51. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)

52. Setjen DPR RI

53. Setjen MPR RI

54. Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)

55. Kementerian Perhubungan

56. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Peretas PDNS Minta Tebusan Rp 131 Miliar

Sebelumnya, PDNS 2 dikabarkan mendapat serangan virus ransomware LockBit 3.0. Varian itu disebut mirip dengan nan menyerang info pengguna Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Mei tahun lalu. Adapun ransomware merupakan istilah nan mencakup jenis-jenis malware tertentu nan menyerang sistem data. 

Terbaru, pelaku peretasan Pusat Data Nasional meminta duit sebanyak USD 8 juta alias sekitar Rp 131 miliar dalam kurs Rp 16.399 kepada pemerintah Indonesia. Peretas menyatakan duit itu sebagai tebusan terhadap 210 info nan bakal dikembalikan.

“Memang di web itu kami ada jalan ke sana. Biar kami ikuti mereka minta tebusan ada USD 8 juta,” kata Direktur Network dan IT Solution Telkom Sigma, Herlan Wijanarko di instansi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2023. 

Wakil Menteri Komunikasi, Nezar Patria, mengatakan kemungkinan pelaku berasal dari luar negeri. Nezar belum memastikan apakah pemerintah bakal mengikuti permintaan pembayaran USD 8 juta tersebut. “Belum. Kami lagi konsentrasi untuk mengisolasi data-data nan terdapat,” kata dia. 

Nezar juga mengatakan untuk saat ini belum ada ancaman soal penghapusan data. “Ini hanya sejumlah info di-enkripsi. Jadi, kami enggak bisa masuk ke sana,” ujarnya.

RADEN PUTRI

Pilihan editor: Rupiah Menguat ke Level Rp 16.394 per Dolar AS, Pasar Berharap Komitmen Prabowo

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis