Daftar Aliran Duit SYL yang Dirampas untuk Negara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 12 Jul 2024 06:20 WIB

Sejumlah aliran duit nan ada di dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dirampas untuk negara. Eks Mentan SYL divonis 10 tahun penjara di kasus pemerasan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan sejumlah aliran duit nan ada di dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dirampas untuk negara.

Hakim personil Fahzal Hendri menyatakan duit tersebut bisa dimasukkan untuk bayar duit pengganti nan turut dibebankan kepada SYL. Apabila jumlah berlebih, maka sisa kelebihan itu dikembalikan kepada SYL.

"Barang bukti duit dalam mata duit rupiah dan mata duit asing adalah duit nan disita dari rumah dinas terdakwa di Jalan Widya Chandra, dan dalam sidang diakui milik terdakwa [SYL] sehingga sudah sepatutnya dirampas untuk negara dan digunakan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran duit pengganti nan dibebankan kepada terdakwa," ujar Fahzal dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar komplit aliran duit kasus SYL nan diputuskan dirampas untuk negara:

1. Uang Rp820 juta nan disetor Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, 8 Desember 2023, ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut diberikan SYL kepada Partai NasDem dalam rangka pendaftaran Bacaleg 2023, berasal dari pengumpulan pejabat eselon I Kementan.

2. Uang Rp40 juta nan disetor Fraksi NasDem, biaya kemanusiaan, 7 Maret 2024. Uang diberikan SYL kepada Fraksi NasDem dalam rangka pendaftaran Bacaleg 2023. Uang ini berasal dari pejabat eselon I Kementan.

3. Uang Rp20 juta disetor oleh penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah pada 11 Desember 2023.

4. Uang sebesar Rp20 juta disetor Nayunda Nabila Nizrinah pada 13 Mei 2024.

5. Uang Rp30 juta disetor Nayunda Nabila Nizrinah pada 21 Mei 2024 ke rekening penampungan KPK.

"Nomor urut 3 sampai 5 merupakan duit nan diterima Nayunda dari Syahrul Yasin Limpo nan berasal dari pengumpulan eselon I Kementan," kata hakim.

6. Uang sebesar Rp253 juta nan disetor oleh saksi Kemal Redindo Syahrul pada 25 Juni 2024, merupakan duit nan diperoleh family SYL dari pejabat eselon I Kementan RI.

7. Uang Rp293.295.000 nan disetor Indira Chunda Thita S pada 25 Juni 2024, merupakan duit nan diperoleh family SYL dari pejabat eselon I Kementan RI.

"Menimbang bahwa seluruh peralatan bukti tambahan tersebut adalah duit nan diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi sehingga sepatutnya dirampas untuk negara, dan duit diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran duit pengganti nan dibebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo," kata Fahzal.

(yoa/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional