Daftar Aturan Krusial dan Kontroversial di RUU Wantimpres Jadi DPA

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-undang No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-22 masa sidang V Tahun 2023-2024 pada Kamis (11/7).

Melalui RUU tersebut nomenklatur Wantimpres bakal berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Hal itu termaktub dalam Pasal 1A RUU Wantimpres.

Tak hanya itu, terdapat juga sejumlah upaya perubahan peraturan dalam UU Wantimpres nan tetap bertindak melalui RUU Wantimpres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar perubahan patokan krusial UU Wantimpres nan diatur melalui draf RUU Wantimpres berasas rangkuman CNNIndonesia.com:

Jumlah Anggota DPA Ditentukan Presiden

Pasal 7 ayat 1 draf RUU Wantimpres membebaskan Presiden untuk menentukan jumlah personil DPA.

Pasal tersebut mengubah ketentuan dalam UU Wantimpres bertindak nan mengatur Wantimpres beranggotakan delapan orang.

"Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap personil dan beberapa orang personil nan jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi draf Pasal 7 Ayat 1 di RUU tersebut.

DPA Sejajar dengan Lembaga Negara Lain

Pasal 2 draf RUU Wantimpres mengatur DPA bakal menjadi lembaga nan mempunyai kedudukan sejajar dengan lembaga negara lain.

Pasal dalam draf RUU tersebut mengubah ketentuan pasal kedua UU Wantimpres nan menyebut Wantimpres berdomisili di bawah presiden.

"Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara nan sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," bunyi draf pasal tersebut.

Tak Harus Punya Keahlian untuk Jadi DPA

RUU Wantimpres merinci terdapat tujuh syarat nan kudu dipenuhi untuk menjadi personil DPA. Dari tujuh syarat itu, tak ada keharusan bagi personil DPA untuk mempunyai skill tertentu di bagian pemerintahan.

Berikut ketujuh persyaratan nan kudu dipenuhi untuk menjadi DPA berasas pasal 8 draf RUU Wantimpres tersebut:

a. bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa;
b. penduduk negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
g. tidak pernah dijatuhi pidana berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap.

Isi dalam draf pasal itu berbeda dengan UU Wantimpres saat ini. Dalam UU Wantimpres nan tetap bertindak seorang personil Wantimpres kudu mempunyai skill tertentu di bagian pemerintahan.

Kini, dalam draf RUU Wantimpres, ketentuan tersebut telah dihapus.

Pimpinan Parpol hingga Ormas Bisa Jadi DPA

Pasal 12 ayat 1 draf RUU Wantimpres memperbolehkan ketua partai politik hingga organisasi kemasyarakatan untuk rangkap kedudukan dan menjadi DPA.

Padahal, dalam UU Wantimpres nan tetap bertindak perihal tersebut tak diperbolehkan. Kini, larangan tersebut dihapus dan hanya terdapat tiga posisi nan dilarang rangkap kedudukan sebagai DPA.

"Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap kedudukan sebagai: a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. pejabat struktural pada lembaga pemerintah; dan c. pejabat lain," demikian bunyi draf Pasal 12 Ayat (1).

Anggota DPA Berstatus Pejabat Negara

Pasal 9 ayat 4 RUU Wantimpres mengatur status personil DPA sebagai pejabat negara. Ayat keempat tersebut adalah tambahan ayat dari UU Wantimpres pasal 9 nan tetap berlaku.

"Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara," bunyi ayat tambahan dalam draf RUU tersebut.

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional