TEMPO.CO, Jakarta - Setelah digaungkan sejak dua tahun lalu, pemerintah akhirnya meresmikan sistem transaksi pembayaran jalan tol nontunai nirsentuh alias Multi Lane Free Flow (MLFF). Kebijakan ini diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 20 Mei 2024 nan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Pasal 105 ayat (2) patokan itu menyebut bahwa pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor nan digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti nan disetujui menteri.
Sementara itu, Pasal 105 ayat 5 mengatur jika pembayaran tarif tol secara nirsentuh nirhenti tidak bisa dilakukan atas kesalahan pengguna, maka bakal dikenakan denda administratif bertingkat. Berikut daftar denda bagi pelanggar patokan pembayaran tol nirsentuh:
1. Denda administratif tingkat I
Dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif tol nan kudu dibayar andaikan pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
2. Denda administratif tingkat II
Dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif tol nan kudu dibayar andaikan pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10 x 24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.
3. Denda administratif tingkat III
Dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif tol nan kudu dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan andaikan pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10 x 24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.
Iklan
Pengguna jalan tol nan tidak mendaftarkan kendaraan bermotor nan digunakan dalam sistem teknologi non tunai nirsentuh dan tidak bayar tol dikenakan denda tingkat III.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyampaikan penerapan hukuman terhadap masyarakat nan tak mendaftar aplikasi Cepat Tanpa Stop (Centas) dalam skema tol nirsentuh merupakan upaya penerapan norma guna mengubah perilaku masyarakat.
"Makanya, ini kami mau merubah sistem, perilaku juga, seperti halnya nan kemarin diluncurkan Presiden nan INA GovTech itu juga merubah semuanya, jadi semua kudu ke sana," kata dia, Selasa, 28 Mei 2024, seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, awalnya jalan tol di tanah air menggunakan skema pembayaran tunai, lampau berubah menjadi nontunai dengan tapping, serta saat ini pemerintah sedang mengubah skema itu menjadi single lane free flow (SLFF) nan merupakan tahapan untuk menuju multi lane free flow (MLFF) nan sama-sama nirsentuh.
Menurut Basuki, hukuman nan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol tersebut turut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menerapkan kegunaan penegakan norma (law enforcement) dalam proses penerapan SLFF.
Namun demikian, denda tersebut tak langsung diberikan. Ia menyampaikan bagi masyarakat nan belum terdaftar Centas bakal dialihkan terlebih dulu untuk menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping. "Jadi, tidak ada loss of income dari badan upaya jalan tol," ujarnya.
Pilihan Editor: Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU