Daftar Formasi CPNS KPK 2024 untuk Lulusan SMA, D3 hingga S1

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlukan total 230 susunan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024. Kesempatan dibuka bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) alias sederajat, diploma tiga (D3), dan sarjana (S1) untuk mengisi 14 kedudukan di 9 unit kerja KPK. 

Daftar Formasi CPNS KPK 2024

Mengutip Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Nomor: B/001/PANREKKPK/08/2024 tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran 2024, berikut rincian nama jabatan, jumlah formasi, unit penempatan, dan kualifikasi pendidikan CPNS KPK pada 2024: 

1. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Formasi umum: 1.

- Unit penempatan: Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum. 

2. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Formasi umum: 1.

- Unit penempatan: Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi. 

3. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Formasi umum: 1.

- Unit penempatan: Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu alias Sains Komunikasi. 

4. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Formasi umum: 1.

- Unit penempatan: Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen Pendidikan. 

5. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Formasi umum: 1.

- Unit penempatan: Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Komputer alias Informatika. 

6. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Formasi umum: 1.

- Unit penempatan: Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Sistem dan Teknologi Informasi. 

7. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

- Formasi umum: 14.

- Formasi putra dan putri Kalimantan: 2.

- Unit penempatan: Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, S1 Akuntansi, S1 Sistem Informasi, S1 Ilmu alias Sains Aktuaria, alias S1 Rekayasa Sipil. 

8. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

- Formasi umum: 8.

- Formasi putra dan putri Kalimantan: 2.

- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi. 

9. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

- Formasi umum: 4.

- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Matematika. 

10. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

- Formasi umum: 3.

- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Sistem Informasi. 

11. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

- Formasi umum: 15.

- Formasi putra dan putri Kalimantan: 3.

- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi. 

12. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

- Formasi umum: 11.

- Formasi putra dan putri Kalimantan: 2.

- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum. 

13. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

- Formasi umum: 5.

- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Politik. 

14. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

- Formasi umum: 6.

- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi Syariah. 

15. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

- Formasi umum: 8.

- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Komputer alias Informatika. 

16. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

- Formasi umum: 2.

- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu alias Sains Aktuaria. 

17. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

- Formasi umum: 3.

- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Rekayasa Perangkat Lunak. 

18. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

- Formasi umum: 2.

- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Rekayasa Sistem Komputer. 

19. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

- Formasi umum: 2.

- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Sistem dan Teknologi Informasi. 

20. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

- Formasi umum: 2.

- Unit penempatan: Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Teknologi Informasi. 

21. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil

- Formasi umum: 3.

- Unit penempatan: Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.

- Kualifikasi pendidikan: D3 Administrasi Perpajakan. 

22. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil

- Formasi umum: 3.

Iklan

- Unit penempatan: Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.

- Kualifikasi pendidikan: D3 Manajemen Keuangan. 

23. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil

- Formasi umum: 3.

- Unit penempatan: Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.

- Kualifikasi pendidikan: D3 Perbankan dan Keuangan. 

24. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil

- Formasi umum: 7.

- Formasi putra dan putri Kalimantan: 1.

- Unit penempatan: Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.

- Kualifikasi pendidikan: D3 Administrasi Perkantoran. 

25. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil

- Formasi umum: 12.

- Formasi putra dan putri Kalimantan: 1.

- Unit penempatan: Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.

- Kualifikasi pendidikan: D3 Akuntansi. 

26. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil

- Formasi umum: 2.

- Unit penempatan: Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.

- Kualifikasi pendidikan: D3 Statistika Bisnis. 

27. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil

- Formasi umum: 3.

- Unit penempatan: Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.

- Kualifikasi pendidikan: D3 Statistika Terapan. 

28. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil

- Formasi umum: 9.

- Formasi putra dan putri Kalimantan: 1.

- Unit penempatan: Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.

- Kualifikasi pendidikan: D3 Rekayasa Perangkat Lunak Aplikasi alias D3 Sistem Informasi. 

29. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil

- Formasi umum: 1.

- Unit penempatan: Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.

- Kualifikasi pendidikan: D3 Teknologi Komunikasi. 

30. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil

- Formasi umum: 5.

- Unit penempatan: Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.

- Kualifikasi pendidikan: D3 Teknologi Komputer. 

31. Analis Pengelolaan Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Ahli Pertama

- Formasi umum: 1.

- Unit penempatan: Biro Keuangan.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi. 

32. Dokter Ahli Pertama

- Formasi umum: 2.

- Unit penempatan: Biro Sumber Daya Manusia.

- Kualifikasi pendidikan: Profesi Dokter. 

33. Perawat Terampil

- Formasi umum: 2.

- Unit penempatan: Biro Sumber Daya Manusia.

- Kualifikasi pendidikan: D3 Keperawatan. 

34. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

- Formasi umum: 2.

- Unit penempatan: Biro Sumber Daya Manusia.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen, S1 Studi Pemerintahan, alias S1 Ilmu Informatika. 

35. Pranata Sumber Daya Manusia Terampil

- Formasi umum: 8.

- Unit penempatan: Biro Sumber Daya Manusia.

- Kualifikasi pendidikan: D3 Administrasi Perkantoran. 

36. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

- Formasi umum: 4.

- Unit penempatan: Biro Sumber Daya Manusia.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Hubungan Masyarakat, S1 Manajemen Komunikasi, alias S1 Jurnalistik. 

37. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil

- Formasi umum: 3.

- Unit penempatan: Biro Sumber Daya Manusia.

- Kualifikasi pendidikan: D3 Jurnalistik. 

38. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil

- Formasi umum: 5.

- Unit penempatan: Biro Sumber Daya Manusia.

- Kualifikasi pendidikan: D3 Hubungan Masyarakat. 

39. Arsiparis Terampil

- Formasi umum: 5.

- Unit penempatan: Biro Umum.

- Kualifikasi pendidikan: D3 Kearsipan. 

40. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

- Formasi umum: 2.

- Unit penempatan: Biro Umum.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, S1 Rekayasa Sipil, alias S1 Rekayasa Mesin. 

41. Penjaga Tahanan Laki-laki

- Formasi umum: 34.

- Unit penempatan: Biro Umum.

- Kualifikasi pendidikan: SMA alias sederajat. 

42. Penjaga Tahanan Perempuan

- Formasi umum: 8.

- Unit penempatan: Biro Umum.

- Kualifikasi pendidikan: SMA alias sederajat. 

43. Auditor Ahli Pertama

- Formasi umum: 3.

- Unit penempatan: Inspektorat.

- Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi. 

Pilihan Editor: Daftar Formasi CPNS KKP 2024 untuk Lulusan SMA hingga S2 dan Kisaran Gajinya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis