TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali terseret kasus saat menangani peralatan impor masyarakat. Sebelumnya, sejumlah kasus telah membikin lembaga pemerintahan di bawah Kementerian Keuangan ini menjadi perbincangan masyarakat.
Baru-baru ini, Kantor Pelayanan Pusat Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. Melalui kuasa hukumnya, Johny Politon dari instansi OC Kaligis & Associates, Kenneth Koh melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan usai menahan sembilan mobil mewahnya.
“Pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan atas sembilan unit mobil mewah,” seperti dikutip dari video nan beredar di media sosial X (Twitter) itu.
Menanggapi perihal itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto buka bunyi soal. Dia menjelaskan semua mobil itu disegel lantaran masa bertindak arsip ATA (Admission Temporaire/Temporary Admission) Carnet telah habis, sehingga kudu direekspor ke negara asal.
Melalui prosedur ATA Carnet, 9 mobil itu berstatus diimpor secara sementara ke Indonesia. Bila telah melewati pemisah waktu, mobil-mobil itu kudu direekspor kembali ke Malaysia. Importir kudu bayar denda andaikan terlambat mereekspor mobil-mobil itu.
“ATA Carnet itu salahnya Bea Cukai di mana? ATA Carnet itu kan impor sementara. Kalau dia harusnya sudah direekspor, tidak direekspor kan ya disegel Bea Cukai. Ada dendanya,” ujar Nirwala saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024.
Berikut daftar kasus viral nan menyeret Bea Cukai dan menjadi pembicaraan publik.
1. Kasus Sepatu Rp 10 Juta Didenda Rp 30 Juta
Kasus viral pertama nan menyeret Bea Cukai adalah ketika sepatu sepak bola Adidas impor dikenakan pajak tiga kali lipat dari nilai aslinya. Hal ini dikeluhkan oleh pengguna TikTok berjulukan @radhikaalthaf.
Radhika mengungkapkan diminta bayar bea masuk sebesar Rp 31,8 juta oleh Bea Cukai. Dia pun mempertanyakan jumlah bea masuk nan sangat besar itu lantaran melampaui nilai sepatu nan dibelinya sebesar Rp 10,3 juta.
Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), beban bea masuk itu berasas pada hukuman manajemen berupa denda nan dikenakan kepada jasa pengiriman. Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut antara lain bea masuk 30 persen senilai Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000. Kemudian, ditambah hukuman manajemen sebesar Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544.
2. Tahan Keyboard Hibah dari Korea Selatan
Beberapa waktu lalu, Bea Cukai menjadi sorotan lantaran menahan keyboard hibah dari Korea Selatan untuk Sekolah Luar Biasa alias SLB. Penahanan peralatan tersebut pertama kali diungkapkan melalui akun X @ijalzaid alias Rizalz.
Akun ini mengungkapkan, sebuah SLB-A Pembina Tingkat Nasional di Jakarta menerima perangkat pembelajaran taptilo dari perusahaan OHFA Tech, Korea Selatan pada 16 Desember 2022. Barang itu dibawa dan tiba di Indonesia dua hari kemudian, pada Ahad, 18 Desember 2022.
Saat peralatan tiba, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meminta beberapa dokumen, termasuk invoice alias bukti pembayaran. Pihak SLB menyanggupi untuk menyerahkan arsip tersebut. Namun, taptilo tersebut adalah rancangan alias prototipe nan tetap dalam tahap perkembangan dan tergolong peralatan hibah sehingga tidak ada nilai nan ditetapkan.
Bea Cukai lampau menetapkan nilai peralatan sebesar Rp 361 juta. Pihak sekolah pun menolak bayar pajak tersebut lantaran peralatan itu adalah hibah alias pemberian. Setelah kasus tersebut viral, Bea Cukai pun menyerahkan keyboard braille itu kepada pihak sekolah pada Senin, 29 April 2024 tanpa pungutan pajak bea masuk. Bea Cukai pun berdasar pihaknya tidak mengetahui bahwa peralatan tersebut adalah hibah.
“Kami tidak dikasih tahu sebelumnya, kami enggak ngerti bahwa peralatan itu hibah. Kalau hibah, tidak ada pengenaan bea masuk alias pajak 0,” ujar Askolani dalam konvensi pers di instansi DHL area Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Kota, Jawa Barat pada Senin, 29 April 2024.
3. Pasangan WNI Robek Tas Hermes
Permasalahan pajak impor Bea Cukai kembali terjadi pada pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) nan membawa tas mewah bermerek Hermes beberapa waktu lalu. Pasangan tersebut diminta bayar pajak masuk sebesar Rp 26 juta. Namun, mereka menolak bayar pajak tersebut lantaran menyatakan bahwa tas tersebut dibeli seharga Rp 16 juta.
Merasa tidak terima dengan pemberian pajak nan besar, pasangan tersebut pun memutuskan untuk merobek tas Hermes miliknya. Informasi ini beredar dalam sebuah video nan dibagikan oleh seorang pengguna media sosial X (Twitter) dengan nama akun @Artic_monkey.
Iklan
“Saya nggak terima ya Pak, ya. Saya robek aja ya tasnya?” ucap laki-laki dalam video itu kepada petugas. Setelah mendapatkan persetujuan dari petugas, laki-laki itu pun merobek tasnya di depan para petugas Bea Cukai nan ada di ruangan tersebut.
4. Cakra Khan Diminta Bayar Pajak Rp 21 Juta untuk Jaket Rp 6 Juta
Permasalahan serupa pernah dirasakan oleh penyanyi Cakra Khan. Melalui media sosial X (Twitter), pelantun lagu “Kekasih Bayangan” itu mengungkapkan pernah merasakan dua kali pengalaman tidak menyenangkan saat berurusan dengan Bea Cukai. Salah satunya adalah ketika dia diminta bayar pajak sebesar Rp 21 juta untuk jaket nan dibeli seharga Rp 6 juta.
Cakra Khan pun menolak bayar pajak nan menurutnya tidak masuk logika itu. Dia juga mengaku sempat didesak kuasa norma pihak ekspedisi untuk bayar denda bea masuk dengan nominal empat kali lipat dari nilai original itu.
“Lawyer fedex whatsapp sampe nge email gw suruh bayar … dan gw ga mau bayar, ngapain jaket beli 6 juta kudu bayar 21 juta .. garelo siah,” tulis penyanyi asal Pangandaran itu.
5. Kasus Peti Jenazah Kena Pajak Impor
Baru-baru ini ramai pula pembahasan soal peti jenazah nan juga kena pajak impor. Seorang pengguna media sosial X alias Twitter mengaku rekannya dipungut bea masuk sebesar 30 persen untuk peti jenazah lantaran dianggap peralatan mewah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut dipastikan tidak betul lantaran setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada nan ditagih alias dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep, Ahad, 12 Mei 2024.
6. Pajak Alat Paralayang
Teranyar, Bea Cukai kembali menjadi sorotan lantaran menahan parasut paralayang milik seorang atlet. Hal itu dijelaskan pemilik akun @Aldoariakusumah dalam sebuah unggahan di X nan menyebut Bea Cukai menahan parasut milik seorang atlet Jambi.
"Ada aja kelakuan @beacukaiRI nahan peralatan olahraga khusus. Cerita salah satu atlet paralayang di Indonesia," tulisnya Rabu, 15 Mei 2024.
Ia mengutip unggahan Hendra Noval di Facebook, nan menceritakan bahwa ada kiriman peralatan paralayang jejak dari seorang temannya di Austria tetap tertahan di Bea Cukai Pasarbaru.
"Saya mendapat kiriman dari kawan di Austria, berupa harness paragliding. Dikirim tgl 15 - 03 - 2024, sesampai di Jakarta, peralatan saya di tahan oleh Bea Cukai Pasarbaru. Dengan argumen lantaran kondisi peralatan jejak pakai," kata Hendra dalam FB pada 15 Mei 2024.
Bea Cukai pun merspons unggahan tersebut. Melalui unggahan di akun resminya di X, @beacukaiRI, Bea Cukai menyatakan, "Dalam perihal importasi barang, terdapat ketentuan impor peralatan nan diatur oleh Kementerian Perdagangan @kemendag salah satunya impor peralatan dalam keadaan bekas. Hal tersebut diatur pada Permendag 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor."
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Menjadi Sorotan Publik, Ini Sederet Mantan Pejabat Bea Cukai nan Terjerat Kasus