Daftar Lengkap 9 Poin Putusan Hakim Bebaskan PegiSetiawan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 08 Jul 2024 11:28 WIB

Ada sembilan poin putusan pengadil dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. Kini, Pegi tak lagi menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sidang praperadilan Pegi Setiawan. Hakim mengabulkan gugatan Pegi mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky Cirebon. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Eman Sulaeman dari Pengadilan Negeri Bandung memutuskan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

Ada sembilan poin putusan Eman Sulaeman dalam sidang tersebut. Kesembilan itu adalah:

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berasas surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat nan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum

3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan alias pembunuhan berencana dan alias pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 81 ayat 1 UU 23/2022 tt Perlindungan anak dan alias Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polda Jawa Barat Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berasas atas hukum

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan alias penetapan nan dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon nan berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan investigasi terhadap pemohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.

8. Memulihkan kewenangan pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala

9. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara dalam pertimbangan hakim, termohon dalam perihal ini interogator Polda Jawa Barat disebut tidak melakukan pemeriksaan terlebih dulu kepada calon tersangka.

Padahal, menurut hakim, panggilan perlu dilakukan agar family dari calon tersangka mengetahui bahwa Pegi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan berkarakter wajib dan nyata.

Kemudian, pertimbangan pengadil lainnya, penetapan tersangka minim alat bukti dan tidak ada pemeriksaan calon tersangka.

Ia mengatakan, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan calon tersangka berkarakter mengikat dan kudu dipatuhi.

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka," kata Eman dalam persidangan.

(csr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional