Daftar Pasal Krusial Revisi UU TNI dan Polri

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (28/5) telah mengesahkan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri dan RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi usul inisiatif DPR.

Dalam arsip RUU TNI dan RUU Polri nan diterima CNNIndonesia.com, terdapat beberapa poin krusial dalam revisi dua patokan tersebut.

Semisal di RUU Polri terdapat beberapa rencana kewenangan tambahan sampai perubahan pemisah usia pensiun personil Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian di RUU TNI juga diatur rencana penambahan pemisah pensiun usia prajurit dan rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara.

Berikut poin-poin krusial dalam draf RUU TNI dan RUU Polri nan dihimpun:

RUU TNI

  • Batas usia pensiun jadi 60-65 tahun

Draf revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur perpanjangan pemisah usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Berdasarkan draf nan diterima, ketentuan itu diatur lewat perubahan pada Pasal 53. Pasal 53 Ayat (1) RUU TNI mengatur usia pensiun prajurit nan mulanya 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama dinaikkan jadi 60 tahun dan 58 tahun.

Lalu pada Pasal 53 Ayat (2) mengatur bagi kedudukan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.

  • Prajurit aktif bisa duduki kementerian negara

RUU TNI juga membuka kesempatan prajurit aktif bisa menduduki kedudukan di kementerian alias lembaga negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) RUU TNI.

Dalam RUU tersebut dijelaskan setidaknya ada 10 bagian kementerian alias lembaga negara nan bisa diduduki prajurit TNI aktif. Namun, tak menutup kesempatan prajurit TNI aktif bisa menduduki kedudukan di luar 10 kementerian/lembaga tersebut jika keahliannya dibutuhkan.

"Prajurit aktif dapat menduduki kedudukan pada instansi nan membidangi koordinator bagian Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain nan memerlukan tenaga dan skill Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden," bunyi pasal tersebut dikutip Selasa (28/5).

Dalam RUU TNI diatur bahwa prajurit nan menduduki kedudukan tersebut didasarkan atas permintaan ketua kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan manajemen nan bertindak di lembaga tersebut.


RUU Polri

  • Batas pensiun personil polisi naik jadi 60-65 tahun

RUU Polri mengatur penambahan pemisah usia pensiun personil Polri menjadi 60 tahun. Masa pensiun dapat bertambah menjadi 65 tahun jika personil tersebut menduduki kedudukan fungsional. Ketentuan baru ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b RUU Polri.

Kemudian, draf RUU Polri juga mengatur usia pensiun personil Polri dapat menjadi 62 tahun jika berkekuatan khusus.

"(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a nan mempunyai skill unik dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun," tulis Pasal 30 ayat (3).

Beberapa ketentuan tersebut berbeda dengan UU Polri nan bertindak saat ini. UU Polri mengatur pemisah pensiun personil Polri pada usia 58 tahun. Sementara personil nan mempunyai skill unik dapat dipertahankan sampai 60 tahun.

  • Usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang lewat Keppres

RUU Polri juga mengatur pemisah usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang lewat Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR.

Namun, tidak diatur secara rinci berapa lama pemisah usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang dalam rancangan UU Polri tersebut.

"Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi draf RUU Polri Pasal 30 ayat (4).

  • Polisi bisa awasi dan blokir ruang siber

RUU Polri juga bakal memperluas kewenangan Polri dalam melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber.

Aturan baru ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf b nan berbunyi: "Melakukan aktivitas dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber."

Definisi Ruang Siber dalam draf RUU Polri ini adalah ruang di mana setiap orang dan/atau organisasi saling terhubung menggunakan jaringan di bagian teknologi info dan komunikasi.

Tak hanya itu, draf RUU Polri juga memberikan kewenangan bagi polisi untuk memblokir alias memutus akses ruang siber. Di bagian penjelasan draf RUU Polri, penindakan ini dapat dilakukan dalam rangka upaya pencegahan kejahatan di ruang siber.

Meski begitu, Polri kudu berkoordinasi dengan kementerian di bagian komunikasi dan informatika dalam menjalankan tugas ini.

  • Bisa melakukan penyadapan

RUU Polri juga memberikan kewenangan bagi polisi untuk melakukan penyadapan. Meski begitu, rencana ini ditekankan bahwa tugas penyadapan kudu sesuai koridor berasas UU tentang Penyadapan.

"Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang nan mengatur tentang penyadapan," demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 huruf o arsip draf RUU Polri, dikutip Selasa (28/5).

  • Menggalang intelijen

RUU Polri turut memberikan kewenangan personil polisi melaksanakan aktivitas intelijen keamanan (Intelkam).

Dalam tugas ini, polisi diberikan kewenangan untuk menyusun rencana dan kebijakan di bagian Intelkam. Guna mendukung rencana tugas ini, polisi diperbolehkan melakukan penggalangan dan penyelidikan intelijen.

"Melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen," bunyi pasal 16A huruf b dalam draf RUU Polri.

Dalam Pasal 16B ayat (1) draf RUU Polri mengatur polisi dapat meminta bahan keterangan kepada kementerian/lembaga negara dalam rangka rencana tugas di bagian Intelkam.

Bahkan, polisi juga bisa melakukan pemeriksaan aliran biaya dan penggalian info dalam tugas tersebut.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional