TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa jenis perawatan gigi termasuk ke dalam pelayanan kesehatan nan ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan.
Pelayanan kepada peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tersebut dapat dilakukan di akomodasi kesehatan (faskes) tingkat pertama alias FKTP dan akomodasi kesehatan tingkat lanjut (FKTL) sesuai dengan indikasi medis.
Selain kepesertaan aktif, pelayanan dapat diberikan jika tidak ada tunggakan pembayaran iuran bulanan nan dilakukan oleh peserta. Lantas, apa saja jenis perawatan gigi nan dapat diklaim peserta program JKN-KIS?
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan gigi dilakukan dengan skema kapitasi, ialah besaran pembayaran per kapita per bulan nan dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP.
Adapun jenis-jenis pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik nan ditanggung BPJS Kesehatan dengan skema tarif kapitasi, meliputi:
1. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis mencakup seluruh tindakan nan dilakukan oleh master gigi.
BPJS Kesehatan menanggung pemeriksaan awal dan pengobatan untuk kondisi gigi, seperti karies alias gangguan gusi dan pengobatan gigi berlubang. Pasien juga bisa mendapatkan jasa konsultasi medis mengenai perawatan gigi dasar.
2. Premedikasi
Premedikasi merupakan pemberian obat sebelum prosedur medis untuk mempersiapkan pasien secara bentuk dan mental. Tindakan tersebut umumnya ditempuh sebelum pencabutan gigi untuk meminimalisir ketidaknyamanan.
Selain itu, premedikasi bermaksud untuk menciptakan kondisi nan lebih rileks dan kondusif sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.
3. Kegawatdaruratan Oro-Dental
Kondisi kegawatdaruratan oro-dental mencakup nyeri parah maupun jangkitan akut pada gigi alias gusi nan memerlukan penanganan segera. Pelaksanaan kegawatdaruratan oro-dental biasanya dilakukan ketika terjadi bisul gigi, cedera traumatik, alias penyebaran infeksi.
Penanganan nan umumnya dilaksanakan oleh master gigi dalam kondisi kegawatdaruratan oro-dental, misalnya pengobatan sementara alias pencabutan gigi.
4. Pencabutan Gigi Sulung Melalui Metode Topikal alias Infiltrasi
Pencabutan gigi sulung dilakukan dengan metode topikal alias penyelundupan anestesi untuk meminimalisir rasa sakit.
Iklan
Metode topikal melibatkan pengaplikasian obat bius di permukaan gusi, sedangkan penyelundupan dilakukan dengan injeksi lokal untuk area nan lebih dalam. Kedua metode tersebut dapat dilakukan sesuai dengan pemeriksaan dan keputusan master gigi.
5. Pencabutan Gigi Permanen Tanpa Penyulit
Berikutnya, salah satu perawatan gigi nan juga ditanggung BPJS Kesehatan adalah pencabutan gigi permanen tanpa penyulit, ialah prosedur standar nan dilakukan ketika gigi tidak mempunyai masalah serius, seperti akar nan terjebak alias posisi nan salah.
Pada umumnya, tindakan dapat dilakukan dengan sigap dan hanya memerlukan anestesi lokal untuk menghilangkan rasa sakit.
6. Obat Pascaekstraksi
Setelah pencabutan gigi, obat pascaekstraksi dapat diberikan untuk mengurangi rasa nyeri dan mencegah infeksi.
Obat nan umum diresepkan, meliputi analgesik untuk mengatasi rasa sakit dan antibiotik jika diperlukan. Tujuan pemberiannya adalah untuk mempercepat pemulihan dan mencegah komplikasi.
7. Tumpatan Gigi
Tumpatan gigi alias lebih dikenal dengan julukan tambal gigi dilakukan untuk menutup lubang akibat karies alias kerusakan gigi.
Prosedur tersebut dilakukan dengan menggunakan bahan seperti komposit alias GIC untuk mengisi rongga. Tindakan menambal perlu dilaksanakan untuk membantu memulihkan kegunaan gigi dan mencegah kerusakan nan lebih parah.
8. Scaling Gigi pada Gingivitis Akut
Selain itu, scaling atau pembersihan karang gigi juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika pasien mengalami kasus gingivitis akut.
Adapun gingivitis akut ditandai dengan gejala-gejala seperti gusi memerah dan bengkak, sehingga pembersihan plak dan karang gigi diperlukan untuk mencegah perkembangan penyakit gusi nan lebih serius.
Pilihan Editor: Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan