Daftar Perubahan RUU MK yang Diam-diam Tinggal Disahkan di Paripurna

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal selangkah lagi dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Panitia Kerja (Panja) RUU MK Komisi III DPR diam-diam menggelar rapat pengesahan tingkat satu dan menyepakati RUU tersebut dibawa ke tingkat dua untuk disahkan menjadi UU. Rapat kerja itu digelar di masa reses personil majelis pada Senin (13/5) alias sehari jelang pembukaan masa sidang V.

Pada Desember 2023, DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU itu lantaran menuai penolakan sejumlah pihak. Penolakan salah satunya datang dari Menko Polhukam nan kala itu tetap dipimpin Mahfud MD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kala itu menyampaikan seluruh fraksi di DPR menyepakati menunda RUU MK guna menghindari pemberitaan nan kurang baik mengenai rumor ini. Ia juga menampik DPR bermaksud merugikan pihak tertentu melalui RUU tersebut.

"Nah, jadi untuk kemudian menghindarkan hal-hal seperti itu, teman-teman di fraksi kemudian meminta agar ditunda dulu revisi UU MK untuk diparipurnakan," katanya.

Namun, pada hari terakhir masa reses kemarin, Menko Polhukam nan sekarang dijabat Hadi Tjahyanto telah menyetujui RUU tersebut untuk segera disahkan menjadi UU. Sejumlah personil Komisi III DPR tak mengungkap tegas argumen mereka menggelar rapat di masa reses.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding mengklaim hanya menghadiri undangan rapat dari sekretariat dan ketua tanpa tahu argumen rapat digelar di masa reses.

"Saya enggak tahu ya, lantaran nan jelas saya dapat undangan menghadiri rapat dari pimpinan, ya, saya hadir," kata Sudding, Senin (13/5).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso juga tak mengungkap dengan tegas argumen pihaknya menggelar rapat pengambilan keputusan di masa reses. Dia hanya menyebut rapat digelar lantaran DPR bakal segera memasuki masa sidang mulai besok.

"Hari ini reses selesai lantaran besok paripurna," katanya.

Sedikitnya ada empat poin krusial dalam RUU MK. Beberapa di antaranya seperti persyaratan pemisah usia minimal pengadil konstitusi. Kedua, pertimbangan pengadil konstitusi. Ketiga, tentang unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dan keempat, penghapusan ketentuan peralihan masa kedudukan ketua dan wakil ketua MK.

CNNIndonesia.com menerima naskah terakhir hasil pengesahan tingkat satu RUU MK. Naskah tersebut telah dibenarkan personil Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding. Berikut beberapa poin perubahan dalam RUU tersebut.

Aturan pemberhentian hakim

Perubahan keempat RUU MK menghapus poin d pada Pasal 23 mengenai patokan pemberhentian hakim. Poin itu semula menyebut pengadil MK bisa diberhentikan salah satunya lantaran lenyap masa jabatan.

Namun, dalam RUU terbaru, karena pemberhentian lantaran lenyap masa kedudukan dihapus. Sebagai gantinya, DPR dan pemerintah menyepakati menambah Pasal 23A mengenai pertimbangan hakim.

Pada poin lain, pemerintah dan DPR dalam naskah terakhir RUU MK perubahan keempat juga mengubah patokan pemberhentian lantaran terlibat kasus pidana. Dalam naskah awal, pengadil MK diberhentikan salah satunya lantaran dijatuhi pidana dengan ancaman balasan penjara lima tahun.

Sementara, dalam naskah terbaru pengadil MK bisa langsung diberhentikan jika telah dijatuhi pidana, tanpa mencantumkan syarat ancaman balasan penjaranya.

Evaluasi pengadil MK

Pemerintah dan DPR menyisipkan pasal tambahan, ialah Pasal 23A nan mengatur soal pertimbangan pengadil mahkamah. Pasal itu menyebut pengadil mahkamah maksimal hanya bisa menjabat selama 10 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun.

Dalam setiap lima tahun, pengadil mahkamah wajib dikembalikan ke lembaga pengusul ialah Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

"Hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, setelah lima tahun menjabat wajib dikembalikan ke lembaga pengusul nan berkuasa untuk mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 23A.

Nantinya, dalam kasus lembaga pengusul tidak menyetujui pengadil melanjutkan jabatannya, lembaga pengusul kudu mengusulkan calon pengadil baru. Ketentuan itu tertuang dalam ayat 4 pasal nan sama.

MKMK dari unsur DPR dan Presiden

Perubahan keempat RUU MK juga menambahkan perwakilan baru untuk personil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pada UU MK perubahan ketiga, MKMK berjumlah lima orang nan terdiri dari satu orang pengadil MK, satu personil praktisi hukum, dua personil nan terdiri salah satu alias keduanya merupakan master hukum, dan satu orang tokoh masyarakat.

Sementara dalam naskah RUU MK perubahan keempat, DPR dan pemerintah menyepakati untuk mengubah unsur perwakilan personil MKMK.

Meski tetap berjumlah lima orang, personil MKMK nanti bakal terdiri dari satu pengadil MK, satu personil usulan MK, satu personil usulan MA, satu personil usulan DPR, dan satu personil usulan Presiden. 

Selain personil MKMK nan merupakan pengadil mahkamah, semua usulan personil MKMK dari tiap unsur perwakilan seperti MA, DPR dan Presiden, kudu berasal dari tokoh masyarakat dan akademisi. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 27A mengenai kode etik dan pedoman perilaku pengadil MK.

Masa kedudukan pengadil MK nan tengah menjabat

Poin terakhir perubahan keempat RUU MK ialah pada Pasal 87 mengatur soal masa kedudukan pengadil MK nan saat ini tengah menjabat. Hal itu berangkaian dengan patokan maksimal masa kedudukan pengadil 10 tahun.

Pasal itu menyebut pengadil konstitusi nan telah menjabat selama lima tahun dan kurang dari 10 tahun hanya dapat melanjutkan masa jabatannya terhitung sejak tanggal penetapan dirinya sebagai pengadil MK, dan dengan syarat disetujui lembaga pengusul.

Sementara, pengadil MK nan telah menjabat lebih dari 10 tahun, bakal berhujung masa jabatannya setelah berumur 70 tahun alias pemisah usia pensiun, jika mendapat persetujuan dari lembaga pengusul nan berwenang.

(thr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional