Daftar RUU yang Berpotensi Dilanjutkan di DPR Periode 2024-2029

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR periode 2019-2024 telah menyelesaikan masa jabatannya setelah menggelar rapat paripurna penutup pada Senin, (30/9) hari ini.

Dalam rapat tersebut DPR mengusulkan agar RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR periode 2024-2029.

Lalu, DPR merekomendasikan agar RUU Perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode 2024-2029 alias carry over.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut sejumlah RUU krusial nan berpotensi untuk dimasukkan ke Prolegnas alias di-carry over DPR Periode 2024-2029 berasas rangkuman CNNIndonesia.com.

RUU PPRT

Penyusunan RUU ini telah melangkah nyaris lebih dari dua dasawarsa alias 20 tahun. Namun, hingga saat ini DPR juga belum kunjung menggelar rapat kerja untuk mengetok RUU ini di tingkat pertama.

Padahal, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya pada 20 Juli lampau memberi sinyal RUU ini bakal disahkan sebelum DPR periode 2019-2024 purnatugas.

Terlebih, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya berbareng DPR.

"Jokowi sudah kirim Surpres dan ada DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) apalagi sudah ada timnya ya. Kalau ini kami sudah dengan tim nan dibentuk pemerintah sudah bangun kesepahaman cukup lama sehingga tinggal ketua (DPR RI) kasih kode go ahead, saya pikir ini enggak sampai seminggu selesai ini sebagai bingkisan terindah dari periode ini untuk memihak kaum nan marjinal," kata Willy, dikutip Antara.

RUU MK

RUU Perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini telah disepakati di tingkat satu oleh DPR periode 2019-2024.

Pengambilan kesepakatan di tingkat satu itu menuai kontroversi lantaran dilakukan secara diam-diam.

Jika DPR periode 2024-2029 sepakat untuk men-carry over RUU ini maka dalam rapat paripurna nan bakal datang RUU ini bisa disahkan menjadi Undang-Undang.

RUU TNI-Polri

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan RUU TNI-Polri.

Meski begitu, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan pihaknya telah memutuskan agar pembahasan RUU TNI-Polri ditunda.

"Jadi, hari ini Baleg memutuskan bakal menunda alias membatalkan pembahasan Undang-Undang TNI/Polri," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8).

RUU ini sebelumnya menuai kritik dari masyarakat sipil lantaran dinilai mengembalikan semangat dwifungsi ABRI.

RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RATP) alias kerap disingkat RUU Perampasan Aset kembali tak sukses disahkan oleh DPR di periode 2019-2024.

Belakangan, RUU ini juga sempat menjadi sorotan lantaran Presiden Jokowi meminta agar DPR bergerak sigap mengesahkan RUU ini.

Meski begitu, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan DPR periode 2019-2024 tak memungkinkan untuk mengesahkan RUU itu lantaran waktu nan tak cukup.

"Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang nan bakal datang, di periode nan baru," kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9).

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) naskah RUU Perampasan Aset pertama kali disusun pada 2008 lalu. Meski begitu, perlu waktu lebih dari satu dasawarsa sebelum RUU tersebut masuk Prolegnas.

RUU Masyarakat Adat

Nasib RUU Hukum Masyarakat Adat hingga sekarang juga tetap tak kunjung mempunyai titik terang untuk segera disahkan sebagai Undang-Undang.

Merujuk situs resmi DPR, RUU Hukum Masyarakat Adat hingga sekarang baru sampai tahap harmonisasi. Meski masuk daftar Prolegnas Prioritas, RUU Masyarakat Adat belum beranjak sejak dibahas pada 2020.

Sebelum ke tahap keputusan, RUU ini tetap kudu melalui sejumlah tahapan, mulai dari penetapan usul inisiatif, dan pembahasan.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan organisasi Masyarakat Adat juga sempat melayangkan gugatan kepada Presiden dan DPR RI lantaran dianggap tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk membentuk Undang-Undang Masyarakat Adat.

Mereka menyesalkan DPR dan pemerintah lantaran tak kunjung melanjutkan pembahasan RUU itu selama nyaris 15 tahun terakhir.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional