Jakarta, CNN Indonesia --
Tersangka kasus dugaan suap untuk mengurus perkara Gregorius Ronald Tannur (31) terus bertambah. Pada Senin (4/11), ibu Ronald Tannur berinisial MW diumumkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, suap diberikan agar Ronald Tannur diputus bebas dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti (29).
Berikut para tersangka nan diproses norma Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga pengadil PN Surabaya
Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menangkap majelis pengadil PN Surabaya nan menangani kasus Ronald Tannur ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Tiga pengadil itu diduga telah menerima suap alias gratifikasi untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti.
Erintuah Damanik dkk dilakukan pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan sekarang sudah ditahan Kejaksaan Agung. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, Ronald Tannur nan merupakan anak dari mantan personil DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara serta bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, majelis pengadil PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.
Belakangan, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, dia sekarang dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Lisa Rahmat
Bersamaan dengan penangkapan tiga pengadil PN Surabaya tersebut, Tim Pidsus Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Ronald Tannur nan berjulukan Lisa Rahmat di Jakarta.
Ia sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 6 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah melakukan penangkapan, Tim Pidsus Kejaksaan Agung menggeledah kediaman para tersangka dan menyita duit senilai sekitar Rp20 miliar. Di antaranya uang Rp1,1 miliar di rumah Lisa Rahmat di Surabaya serta duit tunai dalam pecahan rupiah dan mata duit asing lainnya senilai Rp2,1 miliar di apartemen Lisa di Menteng, Jakarta.
Kemudian di apartemen Erintuah Damanik di Gunawangsa Tidar Surabaya ditemukan duit Rp97.500.000, Sin$32.000, RM35.992 dan sejumlah peralatan bukti elektronik.
Lalu, di apartemen Heru Hanindyo di Gayungan Surabaya ditemukan duit Rp104.000.000, US$2.200, Sin$9.100, Yen100.000 dan sejumlah peralatan bukti elektronik.
Berikutnya, di partemen Mangapul di Surabaya ditemukan duit Rp21.400.000, US$2.000, dan Sin$32.000.
Zarof Ricar
Seiring waktu berjalan, Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka. Zarof sebelumnya ditangkap di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024 petang.
Zarof ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ikut bekerja-sama membantu suap hingga total Rp5 miliar agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi. Zarof bekerja sama dengan Lisa Rahmat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Kejaksaan Agung mendapati Zarof juga kerap menerima gratifikasi mengenai pengurusan perkara di MA baik dalam corak mata duit rupiah maupun asing.
Hasil gratifikasi Zarof di MA nan telah disita Kejaksaan Agung mencapai sekitar Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram.
Meirizka Widjaja
Meirizka ditetapkan jadi tersangka rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Meirizka disebut menyiapkan Rp3,5 miliar untuk menyuap majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur diputus bebas.
Sebanyak Rp2,5 miliar di antaranya ditalangi terlebih dulu oleh Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur. Politisi PKB Edward Tannur yang merupakan ayah Ronald disebut mengetahui rencana MW menyuap majelis pengadil PN Surabaya.
Edward juga tahu MW kerap berkomunikasi dengan Lisa Rahmat. Namun, Edward tidak mengetahui berapa duit nan disiapkan Meirizka. Penyidik tetap mendalami keterlibatan Edward Tannur.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]