Perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending Dana Syariah Indonesia buka bunyi ihwal dugaan kandas bayar nan dialaminya. Dugaan ini mencuat usai para lender alias pemberi pinjaman mengaku kesulitan menarik biaya sejak pertengahan 2025.
Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri membenarkan bahwa saat ini tengah terjadi penundaan dalam pengembalian biaya lender.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kondisi ini terutama disebabkan oleh situasi upaya dan ekonomi nan mempengaruhi keahlian sejumlah penerima pembiayaan (borrower) untuk memenuhi kewajibannya tepat pada waktunya, sehingga perihal tersebut berakibat pada pengembalian biaya lender,” ucap Taufiq dalam keterangan tertulis nan diterima Tempo pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Taufiq mengatakan manajemen DSI melakukan beberapa langkan untuk memitigasi penundaan pengembalian biaya lender. Pertama, melakukan penagihan intensif. Menurut taufik, tim norma dan manajemen perusahaan telah melakukan penagihan secara intensif kepada para borrower nan menunggak.
Kedua, perusahaan melakukan optimasi agunan, termasuk melakukan penjualan agunan secara sah dan transparan. Taufik menyebutkan, seluruh hasil nan diperolah bakal dialokasikan untuk pengembalian biaya kepada lender. Ketiga, DSI menjajaki kerja sama dengan penanammodal dan mitra strategis untuk memperkuat struktur permodalan dan mempercepat penyelesaian tanggungjawab finansial kepada para pendana.
Taufik juga mengatakan bahwa DSI berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Sebagai regulator dan pengawas, tentunya secara rutin OJK selalu melakukan pengawasan pada kami,” kata dia.
Terpisah, OJK menyatakan telah memanggil manajemen DSI untuk mendalami dugaan kandas bayar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa saat ini proses pendalaman terhadap kasus DSI tetap berjalan.
“Pada waktunya bakal kami infokan ke teman-teman media,” kata Agusman kepada awak media di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Dia juga menyatakan bahwa OJK telah memberi teguran kepada DSI untuk meladeni keluhan masyarakat ihwal kesulitan penarikan dana.