Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri telah diminta sejak beberapa waktu lalu.
Dasco menjelaskan DPR telah melakukan revisi UU Kejaksaan pada dua tahun lalu. Ia menyebut revisi tersebut juga mengenai dengan usia pensiun dan kedudukan fungsional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh lantaran itu, pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya kedudukan fungsional," ujar Dasco di di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/5).
DPR, jelas Dasco, melakukan penundaan terhadap revisi undang-undang tersebut lantaran situasi Indonesia tengah memasuki masa Pemilu 2024.
Oleh karenanya, sekarang DPR kembali bakal melakukan revisi terhadap undang-undang itu.
"Sekarang itu agar juga semua sama di antara para penegak norma ini, kita kemudian melakukan juga revisi," kata Dasco.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PAN Guspardi Gaus sebelumnya mengaku mendengar rencana DPR untuk merevisi UU Polri.
"Iya betul. Bapak beberapa hari nan lewat dapat info itu dari Baleg," kata Guspardi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/5).
Ia membenarkan salah poin nan digodok dalam revisi UU Polri adalah penambahan pemisah usia pensiun.
Guspardi mengatakan beberapa di antaranya adalah soal pemisah usia pensiun personil Polri bakal ditambah menjadi 60 tahun dalam rencana revisi UU Polri. Kini, UU Polri mengatur pemisah usia pensiun personil Polri maksimum adalah 58 tahun.
"Iya kira-kita begitu [ditambah jadi 60 tahun]. Apakah mengenai memperpanjang masa pensiun. Kemudian fungsional sama dengan pengajar sampai 65 tahun. Itu mungkin bakal jadi bagian dari perevisian itu," jelas dia.
Namun, Guspardi mengatakan penggodokan draf revisi UU ini sedang dilakukan oleh tim mahir DPR. Nantinya, draf revisi UU Polri bakal ditelaah poin-poin mana saja nan krusial untuk direvisi.
Ia pun mengatakan revisi UU Polri ini direncanakan menjadi usul inisiatif DPR melalui Baleg.
"Rencananya memang kewenangan inisiatif dari DPR dan nampaknya mungkin diserahkan kepada Baleg menjadi inisiator," kata dia.
Meski begitu, Guspardi menjelaskan rencana revisi pemisah usia pensiun personil Polri dalam RUU Polri tersebut tetap prematur. Nantinya draf RUU Polri ini bakal dibahas berbareng terlebih dulu oleh sembilan fraksi nan ada di DPR.
"Tentu bakal dilakukan pembahasan Baleg oleh sembilan fraksi nan ada di DPR. Semuanya dikembalikan kepada fraksi untuk menentukan dan menetapkan itu," ujarnya.
(pop/fra)
[Gambas:Video CNN]