Data Pribadi Curian Dipakai Aktifkan Kartu SIM Indosat, Ini Tindakan Kominfo

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal menon-aktifkan nomor HP dari operator seluler Indosat nan info registrasinya merupakan hasil pencurian data pribadi orang lain.

"Ini di-take down ya, nggak diaktifkan nomornya. Sesuai dengan sistem saja. Harusnya jika nomor itu sudah diaktifkan atas nama orang lain kelak penyelenggara pasti bakal menghentikan, menghapus nama alias nomor nan sudah aktif dan nan disalahgunakan," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, di Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Kasus pencurian info sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Bogor  dengan dua pelaku kejahatan merupakan pegawai dari mitra Indosat Ooredeo Hutchison berinisial MR, 23 tahun, dan L (51). Mereka menggunakan info pribadi penduduk untuk registrasi nomor kartu prabayar.

Mereka menggunakan NIK rampasan nan tersedia di  aplikasi 'HANDSOME'. Aplikasi ini, memberikan NIK dan info kependudukan rampasan secara acak. Kedua tersangka lampau mengaktivasi Kartu SIM menggunakan enam unit telepon seluler seperti biasanya.

Wayan mengatakan penjelasan sudah dilakukan oleh pihaknya kepada Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) untuk memastikan bahwa kasus ini telah ditangani dengan baik.

Kementerian Kominfo juga menyatakan terbuka untuk membantu proses berjalannya norma atas kasus penyalahgunaan info masyarakat untuk kepentingan para pelaku.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja mengemukakan bahwa pemerintah selaku regulator perlu ikut mengawasi pengedaran kartu Subscriber Identity Module (SIM) prabayar untuk mencegah pencurian dan penyalahgunaan info pribadi warga.

"Regulator juga kudu punya keahlian untuk mengawasi peredaran kartu prabayar. Karena nan mengelola sistem pendaftaran dan verifikasi identitas penggunanya itu ada di Kementerian Kominfo, nan itu telah terhubung dengan operator masing-masing," katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers organisasi nan diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Ardi, pemerintah berbareng operator seluler perlu bekerja sama untuk mencegah pencurian dan penyalahgunaan info pribadi warga, termasuk dalam menegakkan patokan tentang penggunaan kartu SIM.

Berdasarkan peraturan nan berlaku, satu nomor induk kependudukan (NIK) tidak boleh digunakan untuk lebih dari tiga nomor kartu SIM.

"Jadi sebetulnya enggak perlu aplikasi juga, lantaran itu bebas sekali kita peroleh di Google, itu nan jadi persoalan," katanya.

Dia mendorong pemerintah untuk bergerak lebih sigap dalam menindak pelaku penjualan kartu SIM ilegal.

"Penting untuk melakukan pengawasan agar info pribadi tidak disalahgunakan, apalagi ini bukan kasus pertama. Pemerintah juga tidak boleh menimpakan kesalahan ke operator, lantaran info pribadi bocor bukan kali ini saja," demikian Ardi Sutedja.

Iklan

Kronologi Pencurian Data Pribadi Warga

Tim Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor menangkap dua laki-laki berinisial LUK (51 tahun) dan MR (23) namalain Pitek lantaran diduga menggunakan info pribadi dan nomor identitas kependudukan (NIK) rampasan milik puluhan ribu penduduk di area Jabodetabek. Keduanya menggunakan info itu untuk mengaktifkan dan meregistrasi kartu perdana seluler alias Kartu SIM.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, menyatakan LUK adalah kepala bagian sebuah perusahaan telekomunikasi dan provider resmi PT Indosat, PT Nusapro Telemedia Persada, sementara MR adalah bawahannya.

"Dalam satu bulan tersangka rata-rata melakukan registrasi dan aktivasi sebanyak 500 hingga 1000 kartu sim Indosat dan M3 menggunakan info identitas milik orang lain," kata Bismo di Polresta Bogor, Rabu 28 Agustus 2024.

Dia mengataktan, akibat perbuatan keduanya, pemilik info mendapatkan tagihan biaya seluler. "Tidak menutup kemungkinan data-data pribadi ini juga digunakan  untuk tindak pidana lain seperti gambling online, pinjol dan pemerasan," kata dia.

Bismo mengatakan, keduanya menggunakan NIK rampasan nan tersedia di  aplikasi 'HANDSOME'. Aplikasi ini, menurut Bismo bisa memberikan NIK dan info kependudukan secara acak. Setelah info nan dibutuhkan keluar, keduanya lampau mengaktivasi Kartu SIM menggunakan enam unit telepon seluler seperti biasanya.

"Diduga dengan menggunakan aplikasi ini pelaku dengan mudah mendapatkan info identitas kependududkan berikut NIK dari info milik BPJS dan KPU," kata dia.Bismo menambahkan, keduanya  melakukan tindakan itu untuk memenuhi sasaran penjualan. "Sehingga mendapatkan fee dari perusahaan, dan rata-rata dalam satu bulan pelaku meraup untung hingga 26 juta perbulan," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 4.000 buah kartu Indosat IM3 kuota 9 Gb, sebanyak 2.000 buah kartu Indosat IM3 kuota 6 Gb, sebanyak 1.200 buah kartu Indosat IM3 kuota 3 Gb; 2.000 (dua ribu) buah kartu Indosat IM3 dengan kuota 0 Gb/0K dan 20.000 buah Voucer Indosat IM3.

Keduanya mengaku sudah melakukan aktivasi belasan ribu Kartu SIM secara terlarangan dengan menggunakan lebih dari 3000 NIK dan info penduduk Bogor dan lebih dari 14 ribu NIK penduduk Jabodetabek lainnya. 

Polresta Bogor menjerat keduanya dengan pasal Pasal 94 juncto Pasal 77 Undang-Undang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun alias denda paling banyak Rp 75 juta. 

Pilihan Editor Kecuali di Kemenag - Kemendikbud, Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup dan Ini Tahap Berikutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis