Debat Panas Giri Prasta dan Suradnyana Terkait Vila Milik WNA di Bali

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Denpasar, CNN Indonesia --

Adu argumen antara calon wakil gubernur Bali nomor 1, Putu Agus Suradnyana dan nomor 2, I Nyoman Giri Prasta terkait keberadaan vila milik Warga Negara Asing (WNA) mencuat dalam debat Pilgub Bali 2024.

Awalnya Suradnyana bertanya kepada Giri Prasta mengenai kepemilikan vila terlarangan oleh WNA dengan modus meminjam nama penduduk lokal alias nominee di Pulau Dewata.

"Vila-vila liar nan di Bali dimiliki dan disewakan kembali oleh orang asing tanpa bayar pajak dan ada istilah nominee di dalamnya. Saya minta pendapat paslon 2 menyangkut nominee itu," kata Surdyana dalam debat perdana, di Hotel Prime Plaza, Sanur, Kota Denpasar, Bali, pada Rabu (30/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaan itu langsung direspons. Giri Prasta mengatakan pihaknya bakal membikin Peraturan Daerah (Perda) tentang nominee untuk mengatasi vila-vila milik WNA nan meminjam nama penduduk lokal.

"Bertalian dengan perda nominee, memang vila-vila terlarangan itu, dia (WNA) bisa menggunakan WeChat di negaranya sendiri, dia bisa bertransaksi. Sehingga ketika datang ke Bali ini, dia bilang bahwa itu keluarganya, itu satu," ujarnya.

"Kedua, penanaman modal asing (PMA) susah untuk kita mencari, oleh lantaran itu ke depan (jika) Koster-Giri ini terpilih kami sudah pastikan nan pertama nan kudu kami buat adalah perda nominee. Ini kudu melibatkan Kemenkumham, Forkopimda provinsi, kabupaten, dan kota untuk merumuskan perda nominee," ujarnya.

Giri menyatakan sampai saat ini belum ada nan bisa untuk menindaklanjuti persoalan kasus vila nominee tersebut.

"Karena apa, sebelum ini tidak ada nan bisa di Indonesia ini untuk menindaklanjuti masalah kasus-kasus nominee ini. Itulah, maka kami membujuk semua anak bangsa terutama generasi muda nan ada di Pulau Bali ini dan nan ada di universitas mari ke depan untuk melaksanakan literasi digital. Saya kira itu," katanya.

Suradnyana tidak puas dengan jawaban Giri. Menurutnya, Giri keliru jika mau membikin Perda untuk mengatasi masalah vila-vila nominee namalain milik WNA tetapi atas nama penduduk Bali.

"Kalau untuk nominee, jika itu di perda-kan berfaedah itu melegalkan nan ilegal. Sebab, jika penanaman modal nan nilainya lebih dari Rp10 miliar sudah ada aturannya, itu sudah ada dalam corak PMA. Tapi jika bicara kewenangan sewa tanah orang asing ada batasannya, jika ini dibiarkan dimiliki orang asing, dilegalkan, bisa lenyap tanah di Bali dimiliki oleh orang asing," ujarnya.

Giri kembali merespons tanggapan Surdnyana tersebut. Ia menjelaskan bahwa WNA mempunyai kewenangan pengelolaan, kewenangan guna usaha, serta kewenangan sewa. Oleh lantaran itu, kata Giri, butuh peraturan untuk menertibkan masalah vila nominee ini.

"Ini sudah diatur oleh regulasi, nan kedua di atas Rp 10 miliar itu bisa dia berupaya lantaran ini Undang-undang. Kalau ini kita larang berfaedah kita melanggar konstitusi nan ada langkah melawan norma kan mudah jangan dilanggar, maka daripada itu perda nominee merupakan sebuah solusi," ujarnya.

(kdf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional