Polri Klaim Transparan Usut Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 28 Nov 2024 00:35 WIB

Kadiv Propam Polri memastikan pihaknya transparan, melibatkan pihak eksternal, serta tak menutup-tutupi kasus penembakan polisi terhadap pelajar di Semarang. Seorang pelajar menyimpan kembang tanda duka cita atas wafatnya GRO lantaran tembakan polisi di Semarang. (detikJateng/ Arina Zulfa Ul Haq)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menyatakan bakal transparan dalam mengusut kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) nan dilakukan Aipda R, personil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

"Kita transparan, libatkan eksternal, tidak ada nan kita tutupi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim kepada wartawan, Rabu (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugraha menyampaikan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan info maupun info untuk mendalami kasus tersebut.

Diketahui, Mabes Polri turut mengasistensi kasus penembakan ini. Tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) telah diturunkan ke Semarang untuk melakukan penyelidikan.

"Itu kelak kita update, setelah bahannya terkumpul dievaluasi, dianalisa baru kita sampaikan," ucap Sandi.

Sebelumnya, seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) tewas ditembak oleh Aipda R, personil anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Minggu (24/11) awal hari.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebelumnya menyatakan personil melepaskan tembakan saat hendak membubarkan tawuran. Selain GRO tewas, ada dua rekannya nan mengalami luka.

Teranyar, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polda Jawa Tengah.

"Untuk sementara, nan berkepentingan Aipda R ini kita lakukan penahanan di sel lantaran menyalahi prosedur penggunaan senpi alias excessive action sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Artanto di Mapolrestabes Semarang.

Aipda R dikenakan Pasal 338 dan 351 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain alias pembunuhan sesuai nan telah dilaporkan family korban lewat Laporan Polisi (LP) resmi.

"Sesuai LP family korban, sehingga pasalnya 338 junto 351 KUHP tentang pembunuhan", ucap Artanto.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional