Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Polda Metro soal Dugaan Hoaks Vina Cirebon

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Saksi Aep melaporkan Dede dan Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan penyebaran hoaks di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Laporan nan dilayangkan oleh pengacara Aep, Sapto Wibowo Sutanto itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4352/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Aep lainnya, Pitra Romadoni mengatakan laporan itu sengaja dilakukan pihaknya lantaran terdapat sejumlah pihak nan bertindak jauh melampaui proses investigasi kepolisian.

Pitra menilai tindakan Politikus Gerindra Dedi Mulyadi itu dapat berpotensi mempengaruhi proses pengungkapan kasus pembunuhan Vina nan sedang berjalan.

"Apa urgensi politisi ini, dia bukan seorang pengacara. Kami lihat dia mengumpul saksi, apalagi saksi ini mencabut keterangannya, kita tidak boleh mengintervensi proses norma nan sedang melangkah ini," ujarnya dalam konvensi pers, Selasa (30/7).

Belum ada tanggapan alias komentar dari Dedi Mulyadi terkait laporan Aep ke Polda Metro Jaya ini.

Menurut Pitra aksi nan dilakukan oleh Dedi tersebut bisa mengaburkan upaya penegakan norma nan sedang berjalan. Pitra apalagi menyatakan terdapat sejumlah upaya pemberian duit terhadap Aep dan keluarganya.

"Aep menyampaikan, keluarganya, dalam perihal ini bapaknya diberikan duit oleh politikus nan ikut nimbrung dalam kasus ini. Jadi ini sungguh miris, apa urgensi dia untuk menunggangi kasus nan sedang melangkah ini," jelasnya.

Di sisi lain, Pitra mengatakan pelaporan terhadap Dede juga dilakukan buntut pernyataannya nan menuduh Aep telah merekayasa dan memaksa dirinya untuk memberikan keterangan nan sama.

"Sehingga itu adalah penyebaran buletin bohong. Karena memang tuduhan-tuduhan Dede ini kepada Aep sehingga resmi kita lapor ke Polisi dengan pasal 28 juncto pasal 45 UU ITE tentang menyebarkan buletin bohong dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," tuturnya.

Lebih lanjut, dalam laporan nan diajukan ke Polda Metro Jaya, dugaan penyebaran hoaks itu disebut terjadi dalam unggahan akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.

Atas perbuatannya itu, Dede dan Dedi Mulyadi diduga melanggar Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024 nan mengatur tentang penyebaran buletin bohong nan menyebabkan kerusuhan.

Sebelumnya family terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim mengenai dugaan pemberian keterangan palsu.

Laporan itu dilayangkan oleh Roely Panggabean selaku pengacara family terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

"Hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan aktivitas ini adalah rangkaian aktivitas untuk mencari bukti-bukti nan lain," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (10/7).

Roely mengatakan dugaan keterangan tiruan itu diberikan oleh Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Ia menjelaskan salah satu keterangan nan diduga tiruan ialah mengenai kesaksian mereka nan memandang adanya para terpidana di letak tewasnya Vina dan Eki.

(tfq/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional