Dedi Mulyadi Nimbrung Sidang Praperadilan, Dampingi Ayah Pegi Setiawan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bandung, CNN Indonesia --

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi hadir dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan Pegi Setiawan alias Perong atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky.

Dedi datang berbareng dengan Rudiana, ayah kandung Pegi Setiawan. Dedi mengaku kedatangannya untuk menyaksikan proses di sidang tersebut.

"Harapannya ya praperadilan ini tentunya berjalan secara objektif sehingga publik bisa mendapatkan objektif dan ini adalah bagian dari kepastian dan keadilan norma di Indonesia," ungkap Dedi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengaku kehadirannya pun untuk membantu masyarakat nan mengalami kesulitan. Bukan sebagai tempat arena pamor belaka.

"Saya di sini kan tugas, saya itu memandu masyarakat nan mengalami kesulitan. Kan itu bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi kemudian mewawancarai semua pihak, tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian nan objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat. Sehingga kita bisa menempatkan dari sajian-sajian sebuah peristiwa nan dilihat dari sisi objektivitas dan tidak dilihat dari ke kanan dan ke kiri," katanya.

Sementara di persidangan, Tim Hukum Polda Jabar membantah semua dalil-dalil gugatan nan disampaikan pemohon alias tim kuasa norma Pegi.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil nan disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, selain terhadap apa nan termohon akui kebenarannya," ujar Tim Hukum Polda Jabar saat membacakan jawabannya.

Polda Jabar berdasar gugatan nan disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara. Padahal, berasas Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, tentang Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

Tim norma Polda Jabar pun menyebut penetapan tersangka pemohon sudah memenuhi aspek formil.

"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan perangkat bukti nan sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah investigasi lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ucapnya.

Bahkan interogator telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap sejumlah terpidana dan melakukan penetapan tersangka Pegi setelah dilakukan gelar perkara.

"Penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua perangkat bukti nan cukup, selanjutnya termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka pada 21 Mei 2024," katanya.

Saat buletin ini diturunkan, jawaban atas gugatan pemohon tetap dibacakan oleh termohon, dalam perihal ini Tim Hukum Polda Jabar.

(csr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional