Demo Darurat Indonesia, Ribuan Buruh dan Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 07:18 WIB

Sejumlah komponen masyarakat sipil bakal menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI hari ini. Masyarakat sipil hingga mahasiswa bakal demo paripurna DPR usai abaikan MK. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah komponen masyarakat sipil bakal menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8).

Demo ini bagian dari aktivitas 'peringatan darurat Indonesia' nan viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut bakal ada ribuan pekerja dan nelayan nan bakal turun ke jalan. Mereka mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan kepala wilayah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami bakal datang berbareng kawan-kawan pekerja tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar lima ribuan," kata Ferri dalam konvensi pers di area Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku bakal turun ke depan DPR melakukan perihal serupa.

Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP nan menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama mengenai perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya.

Kemudian soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengangkat putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, pemisah usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih

Hari ini, DPR bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna besok. Badan Legislasi (Baleg) bakal membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin nan disepakati seluruh fraksi, selain PDIP.

(yla/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional