Demo Tolak RUU Pilkada di Ambon Ricuh, Massa Lempari Kaca Gedung DPRD

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 14:54 WIB

Demo penolakan RUU Pilkada di Gedung DPRD Maluku Puncak Karpan Ambon ricuh. Massa mendobrak masuk dan melempari kaca gedung. Demo penolakan RUU Pilkada di Gedung DPRD Maluku Puncak Karpan Ambon ricuh. (CNN Indonesia/Said Sotta)

Maluku, CNN Indonesia --

Demo penolakan RUU Pilkada di Gedung DPRD Maluku, Puncak Karpan, Ambon ricuh. Kericuhan terjadi saat permintaan massa tindakan nan tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pattimura untuk berjumpa personil DPRD dari partai koalisi KIM plus, ditolak.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, mahasiswa sempat terlibat saling sorong dengan pegawai nan bekerja di Gedung DPRD Maluku. Mahasiswa memaksa menerobos masuk lantaran permintaan untuk berbincang dengan personil DPRD dari koalisi gendut KIM Plus terus diadang pegawai.

Pegawai berdasar tidak ada satupun personil DPRD Maluku di kantor. Massa tindakan pun mendobrak pintu masuk dan merusak hiasan Dirgahayu Provinsi Maluku nan terpasang di pintu utama gedung DPRD Maluku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka juga sempat melempari kaca gedung DPRD Maluku. Kericuhan mereda setelah abdi negara kepolisian Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease tiba di letak sekitar pukul 15.20 WIT. Polisi langsung berjaga di pintu masuk gedung DPRD Maluku.

"Kami memberikan ultimatum bahwa hari ini bukan akhir dari perjuangan namun ada perjuangan nan lebih besar untuk memboikot gedung DPRD Maluku," kata Koordinasi Aksi Radi Samalehu saat berorasi di Gedung DPRD Maluku, Rabu (22/8).

Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP nan menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan salam kurun dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan intrupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPRD tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPRD mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama mengenai perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya.

Kemudian soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7. Baleg memilih mengangkat putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, pemisah usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

(sai/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional