Demokrat Gugat Hasil Pileg Dapil Banten 2, Tak Terima di Bawah PDIP

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Demokrat menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) personil DPR di Provinsi Banten Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 2.

Dalam perbaikan permohonan nan diajukan ke MK, Partai Demokrat mempermasalahkan hasil kalkulasi bunyi oleh KPU nan menyimpulkan berada di bawah PDI Perjuangan (PDIP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan jenis pemohon, Partai Demokrat semestinya memperoleh 142.279 bunyi dan PDIP mendapat 142.154 suara. Terdapat selisih 125 suara.

Sementara jenis KPU, Partai Demokrat memperoleh 142.129 bunyi dan PDIP mendapat 142.154 suara. Terdapat selisih 25 suara.

"Bahwa hasil penghitungan perolehan bunyi jenis termohon tersebut nan merupakan tindak lanjut dari penyelenggaraan putusan Mahkamah Nomor: 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 nan diucapkan secara terbuka pada tanggal 6 Juni 2024 dilakukan termohon secara tidak sesuai dan berbeda dengan amar putusan nan pada diktum ke-4 secara tegas menyatakan 'Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyandingan perolehan bunyi pihak mengenai II (PDIP) antara C-Hasil-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR pada 120 TPS... dalam waktu paling lambat 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan..." ujar Andi Syafrani dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat di MK, Jakarta, Jumat (9/8).

Andi mengatakan semestinya perolehan bunyi Partai Demokrat lebih banyak daripada PDIP. Partai Demokrat, terang Andi, sangat keberatan atas proses dan hasil penyandingan perolehan bunyi mengenai bunyi Partai PDIP antara C.Hasil-DPR dengan D.Hasil-DPR nan dibuat oleh KPU.

Menurut Andi, KPU sejak awal mempunyai niat melaksanakan putusan MK a quo tidak sesuai dengan amar putusan. Hal itu dapat dilihat dari modus tidak mengikutsertakan para peserta Pemilu dalam pembukaan kotak bunyi di Kota Serang.

Kemudian menghilangkan C-Hasil untuk perolehan bunyi PDIP di 20 TPS di Kota Serang dan menolak penyandingan menggunakan info elektronik dan C.Hasil-DPR.Salinan.

"Membuat perolehan bunyi pemohon menjadi tidak sah sebanyak 189 bunyi di 20 TPS nan lenyap C-Hasil.DPR aslinya serta menyandingkan dan/atau menetapkan perolehan bunyi semua partai politik dari hasil penghitungan bunyi ulang di 20 TPS nan semestinya hanya bunyi PDIP saja sesuai amar putusan Mahkamah," ucap Andi.

Andi menambahkan penghitungan surat bunyi ulang di 20 TPS nan lenyap C.Hasil-DPR aslinya di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dilaksanakan tidak sesuai ketentuan.

KPU, terang Andi, melakukan kalkulasi surat bunyi ulang di 20 TPS di Kecamatan Taktakan berasas saran, bukan rekomendasi, Bawaslu Kota Serang dilakukan tanpa memperhatikan Surat Edaran Bawaslu secara utuh.

"Saran Bawaslu disampaikan tanpa menghitung waktu nan tersedia untuk proses penghitungan surat bunyi ulang. Saran tersebut disampaikan pada tanggal 3 Juli 2024, ialah 2 hari sebelum berakhirnya batas waktu 30 hari penyelenggaraan amar putusan Mahkamah," ucap Andi.

Adapun daftar TPS nan dinyatakan C-Hasil alias Planonya lenyap untuk Kecamatan Taktakan adalah TPS 1, TPS 4, dan TPS 17 Kelurahan Panggung Jati; TPS 2, TPS 6, TPS 14, dan TPS 18 Kelurahan Lialang; TPS 4, TPS 10, dan TPS 11 Kelurahan Umbul Tengah; TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Cilowong; TPS 5 dan TPS 7 Kalang Anyar; TPS 4, TPS 5, TPS 14, TPS 19, TPS 22, dan TPS 28 Kelurahan Dragong.

Atas sejumlah argumen tersebut, Partai Demokrat meminta MK membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU 1050 dan 1060.

"Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan: menetapkan total jumlah perolehan bunyi partai politik dan calon personil DPR RI Daerah Pemilihan Banten 2 masing-masing untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah sebanyak 142.154 dan Partai Demokrat adalah sebanyak 142.279 suara," kata Andi.

(ryn/rds)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional