TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian (Plt Dirjen IKMA Kemenperin) Reni Yanita mengatakan ada tiga penyebab utama perusahaan tekstil legendaris PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex pailit. Menurut dia, kondisi jelek nan menimpa industri tekstil di Tanah Air secara umum terjadi akibat impor setelah pandemi Covid-19.
Selain itu, dia menuturkan bahwa ekonomi dunia nan tidak menentu akibat perang serta berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor turut melemahkan industri tekstil dalam negeri.
“Karena bisnisnya nyaris sama, tergerus oleh impor nan luar biasa setelah Covid-19, terus perang, terus Permendag (Nomor) 8 (Tahun 2024),” kata Reni di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara. Lantas, apa isi Permendag Nomor 8 Tahun 2024?
Isi Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menggelar sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 secara daring pada Selasa, 21 Mei lalu. Sosialisasi tersebut diwakili Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo, Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) R. Fadjar Donny Tjahjadi, dan Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu YFR Hermiyana.
“Penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 nan mulai bertindak pada Jumat, 17 Mei 2024 adalah tindak lanjut pengarahan Bapak Presiden (Joko Widodo alias Jokowi) dalam rapat internal tanggal 17 Mei 2024,” ucap Arif.
Menurut Arif, Presiden ke-7 RI Jokowi kala itu mau menyelesaikan hambatan perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Adapun berasas info Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak nan belum bisa mengusulkan permohonan arsip kepabeanan impor lantaran masalah perizinan per 17 Mei 2024. Kontainer tersebut di antaranya membawa komoditas besi baja, produk kimia, elektronik, serta tekstil dan produk tekstil.
1. Relaksasi Permohonan Persetujuan Impor
Pada sosialisasi itu, disampaikan tujuh substansi dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Pertama, relaksasi persyaratan permohonan persetujuan impor (PI) oleh importir pemilik nomor pengenal importir-produsen (API-P) untuk peralatan komplementer, uji pasar, dan purnajual 18 komoditas nan dibatasi peredarannya dari luar negeri, menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.
2. Relaksasi Pengaturan Impor 11 Kelompok Komoditas
Kedua, relaksasi pengaturan impor untuk 11 golongan komoditas, meliputi elektronik, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, obat tradisional dan suplemen kesehatan, busana jadi dan aksesori busana jadi, dasar kaki, tas, bahan baku pelumas, katup, bahan kimia tertentu (1 HS), peralatan tekstil sudah jadi lainnya (11 HS), serta tekstil dan produk tekstil (2 HS).
3. Pengaturan Pengeluaran Barang Impor Khusus untuk Periode Tertentu
Iklan
Ketiga, relaksasi pengaturan pengeluaran peralatan impor unik untuk komoditas nan tiba dan tertahan di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret hingga 17 Mei 2024. Pada rentang waktu tersebut, terdapat sekitar 26 ribu kontainer.
4. Pengecualian Lartas Impor untuk Komoditas Tertentu
Keempat, pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor peralatan kiriman untuk komoditas baja, besi, dan produk turunannya dalam aktivitas upaya maksimal senilai US$ 1.500 per pengiriman nan dikirim dari luar negeri oleh importir pemilik API-P tanpa batas jumlah pengiriman.
5. Penyederhanaan Persyaratan untuk Pengecualian Barang Lartas
Kelima, penyederhanaan persyaratan permohonan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor peralatan contoh nan tidak untuk diperjualbelikan serta peralatan untuk kebutuhan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.
6. Penambahan Ketentuan Pengecualian Barang Lartas
Keenam, penambahan ketentuan pengecualian lartas nan bukan untuk aktivitas usaha, meliputi peralatan kiriman pribadi, bisa diimpor dalam keadaan baru alias bekas, tanpa batas jenis, dan total barang, selain untuk peralatan nan dilarang impor, peralatan berbahaya, dan kendaraan bermotor tidak diberikan pengecualian peralatan lartas impor.
“Untuk peralatan kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), serta komputer tablet dari luar wilayah pabean ke area perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) maksimal dua unit untuk setiap kali pengiriman,” seperti dikutip dari siaran pers sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.
7. Penambahan Syarat Impor Barang Bawaan Pribadi
Substansi terakhir, penambahan ketentuan impor peralatan bawaan pribadi, mencakup telepon seluler, handheld, dan komputer tablet dari luar area pabean ke dalam KPBPB, maksimal dua unit untuk satu kali kehadiran dalam setahun.
Pilihan Editor: Ini Penjelasan BEI tentang Suspensi Saham Sritex