Detik-detik Penangkapan Virgoun dan Perempuan Usai Nyabu di Kos

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan penyanyi Virgoun Tambunan serta wanita inisial PA dan laki-laki berinisial BH sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan Virgoun bermulai dari info masyarakat nan diterima oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari info itu, polisi melakukan pendalaman dan mendatangi sebuah kos di wilayah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6).

"Kemudian setelah dipastikan bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut, interogator melakukan penangkapan dan juga penggeledahan dan sukses mengamankan dua orang atas nama VTP (Virgoun) dan PA," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi kepada wartawan, Selasa (25/6).

Polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Kepada polisi, Virgoun mengaku mendapat peralatan haram itu dari seseorang berinisial BH.

"Di mana BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang nan saat ini ditetapkan sebagai DPO seharga Rp1,6 juta sebanyak kurang lebih 1 gram," ucap Syahduddi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sukses menangkap BH di sebuah perumahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Dari tangan BH, polisi turut menyita 15 paket alias klip plastik berisikan puntung jejak pakai narkotika jenis tembakau sintesis atau.

"Di mana tersangka BH mengakui bahwa Ybs merupakan pengguna aktif sinte dan memang saat peristiwa ini terjadi Ybs disuruh oleh VTP untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp1,6 juta," tutur Syahduddi.

Syahduddi membeberkan dari hasil tes urine, ketiganya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Untuk Virgoun dan PA positif mengonsumsi metamfetamin alias sabu, sedangkan BH positif mengonsumsi narkoba sintetis.

Diungkapkan Syahduddi, berasas pemeriksaan nan terungkap Virgoun mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk menurunkan berat badan.

"Untuk VTP (Virgoun) sendiri nan berkepentingan mengonsumsi narkoba bermaksud untuk menurunkan berat badan," ujarnya.

Sementara itu, motif wanita berinisial PA mengonsumsi peralatan haram itu untuk tujuan menjaga stamina saat bekerja. Kemudian, untuk motif BH mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis adalah untuk membantunya agar bisa tidur.

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara alias proses rehabilitasi.

Lebih lanjut, Syahduddi menyampaikan meskipun berstatus sebagai tersangka, namun ketiganya bakal menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

"Terhadap 3 tersangka dilakukan rehabilitasi 3 bulan di RSKO Jakarta," ucap dia.

(dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional