Detik-detik Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Rugi Rp12 Miliar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 14 Jun 2024 06:10 WIB

Pria berinisial HK membawa kabur 18 arloji mewah saat merampok sebuah toko di Pantai Indak Kapuk (PIK), Tangerang, Banten. Pria berinisial HK membawa kabur 18 arloji mewah saat merampok sebuah toko di area Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten. (Foto: Istockphoto/FOTOKITA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pria berinisial HK membawa kabur 18 arloji mewah saat merampok sebuah toko di area Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Aksi perampokan itu dilakukan oleh HK seorang diri pada Sabtu (8/6). Dalam aksinya itu, HK turut mempersenjatai diri dengan senjata tajam (sajam).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum melancarkan aksinya, HK rupanya sudah lebih dulu melakukan survei di toko arloji mewah tersebut selama kurang lebih tiga pekan.

"Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan survei persiapan itu tiga minggu sebelum melakukan aksinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (13/6).

Bahkan, pada 4 Juni, tersangka HK sempat terekam kamera CCTV masuk ke toko arloji mewah itu dan berpura-pura sebagai pembeli.

Lalu, pada Sabtu (8/6), HK pun melancarkan aksinya. Dia masuk ke toko arloji mewah itu kemudian langsung menakut-nakuti tenaga kerja berbekal sajam nan dia bawa.

"Datang ke TKP kemudian menakut-nakuti tiga saksi tenaga kerja di bawah diikat dimasukkan ke dalam toilet," ucap Ade Ary.

Kemudian, HK menuju ke lantai 2 dan kembali menakut-nakuti seorang tenaga kerja wanita nan ada di sana. HK juga meminta tenaga kerja itu untuk menunjukkan etalase jam.

Setelahnya, HK langsung mengambil 18 arloji mewah merek Rolex hingga Patek Philippe dengan kerugian mencapai Rp12,85 miliar.

Tiga hari berselang, polisi menangkap HK nan merupakan tersangka utama dalam tindakan perampokan ini. HK ditangkap di sebuah hotel wilayah Cipanas, Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (11/6) sekitar 18.50 WIB.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi lantas menangkap tiga tersangka lainnya nan ikut membantu HK untuk menjual 18 jam mewah hasil curian. Ketiga tersangka ini ditangkap di wilayah Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP, sedangkan tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP.

(dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional