TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Penunjukan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu berbarengan dengan pelantikan para menteri Kabinet Merah Putih pada Senin, 21 Oktober 2024.
Menyitir laman IG resmi Luhut, dia menyebut DEN bakal bekerja memberi saran dan rekomendasi agar program prioritas di bagian ekonomi tercapai dengan baik. “Dewan Ekonomi Nasional sebagai economic think thank nan bakal diisi oleh para master ekonomi,” tulis Luhut di akun @luhut.pandjaitan dikutip Kamis, 24 Oktober 2024.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengatakan banyak badan negara nan dibentuk Prabowo membikin fungsinya bisa tidak optimal. Bahkan berpotensi tumpang tindih antar lembaga. Perlu koordinasi antar badan dan kementerian nan mengerjakan program nan sama. “Ke depan DEN fungsinya kudu dioptimalkan untuk memberi saran, nasihat, arah kebijakan dalam Pemerintahan Prabowo,” ujarnya.
Ia menilai perlu koordinasi antar badan dan kementerian nan mengerjakan program nan sama. Kerja majelis ekonomi kudu lebih keras, lantaran posisinya nan sebagai penasihat presiden.
Esther mencontohkan badan penasihat lain nan dibentuk namun belum ideal seperti Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). “Selama ini ada Watimpres, kan belum berfaedah optimal, lantaran Presiden belum tentu mendengarkan,” kata dia.
Iklan
Pengangkatan Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 139/P Tahun 2024 nan ditetapkan pada 20 Oktober 2024. DEN merupakan lembaga nan dibentuk Presiden Abdurrahman Wahid pada November 1999.
Berdasarkan keputusan tersebut, DEN berfaedah memberi nasihat kepada presiden di bagian ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi. Lembaga nan dipimpin Luhut ini bakal bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Pilihan Editor: Sosok Pemilik Sritex nan Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang