TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan alias DK Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan penyelenggaraan hukuman dan rekomendasi DK berkenaan dugaan penyalahgunaan biaya sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo berbareng Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman, pada Senin, 24 Juni 2024.
Sasongko menjelaskan DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian, ialah Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah. DK juga meminta mereka mengembalikan duit senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).
Menurut Sasongko, organisasi telah menerima pengembalian duit senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah). Senilai Rp691,2 juta sisanya tetap dalam proses pengembalian secara berjenjang dan nan belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang organisasi. Pengembalian duit tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan nan pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. nan berkepentingan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai corak tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan,” ungkap Sasongko.
Menurut mantan Pemred Suara Merdeka itu, M Ihsan menyadari ada dugaan kelalaian manajemen nan dilakukannya mengenai pencairan keuangan. Hal itu lantaran dia hanya menjalankan aktivitas organisasi, dilandasi dugaan bahwa jika Ketum dan Sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan kudu dijalankan.