TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers meminta satuan tugas pemberantasan judi online membuka secara terang temuan perihal dugaan keterlibatan 164 wartawan terlibat main gambling online. Lembaga etik wartawan ini mempertanyakan info satgas apakah betul ratusan orang itu berporofesi sebagai wartawan.
"Dari mana info itu diperoleh?" kata personil Dewan Pers, Totok Suryanto, dalam sambungan kepada Tempo, Rabu, 26 Juni 2024. Ia meminta agar satgas membuka nama wartawan nan disebut tersangkut gambling online. "Apakah betul pekerjaan itu digunakan bermain gambling online?"
Dia mengkhawatirkan, jangan sampai orang lain nan melakukan perbuatan tercela itu, dan masyarakat berprasangka bahwa semua wartawan terlibat dalam kasus gambling online. "Ini tidak betul juga kan?" ucap Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, itu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, mengatakan praktik gambling online telah merambah ke beragam profesi, termasuk jurnalis. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK, ada 164 wartawan terlibat praktik gambling online ini.
Hadi menyebut nilai transaksinya mencapai 6.899 kali, jumlah duit Rp 1,4 miliar. Menurut Hadi, satgas gambling online telah mengantongi info termasuk nama wartawan. "Ada komplit dan alamatnya di mana,” ucapnya, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, pada Selasa, 25 Juni 2024.
Iklan
Totok mengatakan terlibat dalam gambling online adalah tindakan buruk. Sesuatu nan tidak diperbolehkan oleh hukum. Dan wartawan bekerja sesuai fungsinya, ialah melakukan kontrol sosial. "Dan kedua, wartawan itu tidak ada hubungannya dengan gambling online," kata dia.
Dia menjelaskan, tugas wartawan sebagai kontrol sosial tak hanya mengontrol alias melayangkan kritik kepada pemerintah. Tetapi pekerjaan itu juga kudu melontarkan kritik kepada masyarakat. "Manakala masyarakat kita mengarah pada tindakan-tindakan tidak baik," ucap dia.
Menurut dia, Dewan Pers sebagai majelis etik berambisi agar semua wartawan menjunjung tinggi etika profesi. Etika nan disebut sebagai Kode Etik Jurnalistik alias KEJ. Sehingga tindakan dalam profesinya tidak bertentangan dengan tugas utama wartawan, pengontrol sosial. "The watch dog," ujar dia.
Pilihan Editor: PPATK Temukan Modus Jual Beli Rekening untuk Judi Online: Pengepul Beli Rp 100 Ribu dari Warga