Dewan Pertimbangan Agung, Siasat Prabowo dan Alat Pantau Jokowi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR sepakat merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). RUU itu bakal mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Seluruh fraksi di DPR pun menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna dan menjadi usul inisiatif DPR. Dewan Pertimbangan Agung besar kemungkinan bakal mulai bekerja di era pemerintahan baru Prabowo Subianto.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi menerangkan DPA mempunyai kegunaan nan sama dengan Wantimpres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap personil dan delapan anggota, sedangkan di UU nan baru kelak jumlah keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung bakal menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Dahulu, DPA adalah lembaga tinggi negara sebelum akhirnya dibubarkan pada masa reformasi 1998 silam. Pembubaran DPA berbarengan dengan dihapuskannya Bab IV soal DPA di UUD NRI 1945 lewat amendemen keempat pada Agustus 2002.

Sebelum dibubarkan, DPA bertanggung jawab memberikan jawaban atas pertanyaan presiden serta berkuasa mengusulkan usul ke pemerintah. Lalu, melalui amendemen keempat, sekarang Pasal 16 UUD NKRI 1945 mengatur bahwa presiden membentuk suatu majelis pertimbangan.

Dewan itu nan kemudian bekerja untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepada presiden.

"Presiden membentuk suatu majelis pertimbangan nan bekerja memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, nan selanjutnya diatur dalam undang-undang," bunyi pasal 16 UUD NRI 1945.

Pengamat politik Universitas Andalas, Asrinaldi mengatakan perjalanan pemerintahan ke depan cukup berat tantangannya, sehingga Presiden terpilih Prabowo Subianto memerlukan tim nan kuat dan bisa bekerja secara efektif.

Tim pemenangan Prabowo di Pilpres 2024 tidak hanya sekadar mengantarkannya menjadi presiden. Mereka juga bakal membantu Prabowo untuk bisa menyelenggarakan pemerintahan secara efektif dan efisien.

"Satu di antara nan dipikirkan itu selain dari kementerian itu adalah majelis pertimbangan presiden ini, tapi kan diubah. Tentu ini menjadi pertanyaan kita juga bukankah Dewan Pertimbangan Presiden nan jadi Dewan Pertimbangan Agung itu pernah ada dulu. Bahkan dalam UUD sendiri itu dihapus dan tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung," kata Asrinaldi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/7) malam.

Menurutnya, tidak ada perbedaan antara Dewan Pertimbangan Presiden dengan Dewan Pertimbangan Agung dari sisi kewenangan.

Ia mengamini presiden memang butuh pertimbangan dari aspek apapun. Meski mempunyai sederet menteri dan lembaga pemerintahan non kementerian, tetapi presiden perlu banyak pertimbangan dari segala perspektif sebelum memutuskan suatu kebijakan.

DPA tidak efektif, jadi perangkat pantau Jokowi

Namun, secara individual presiden juga mempunyai orang-orang kepercayaan untuk dimintai pertimbangan. Oleh lantaran itu, Asrinaldi menilai Dewan Pertimbangan Agung tidak bakal bekerja secara efektif.

"Ini menjadi perihal nan bakal overload juga pada akhirnya dan tidak bakal efektif juga bekerjanya. Tapi itu sangat berjuntai juga dengan apa nan menjadi tugas dan kewenangannya," tuturnya.

"Cuma di kembali itu saya memberi perhatian, apakah di dalam Dewan Pertimbangan Agung itu Pak Jokowi ada di sana," imbuh Asrinaldi.

Asrinaldi menduga Dewan Pertimbangan Agung kembali dibentuk atas saran dari tim Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tujuannya adalah agar Prabowo bisa diarahkan oleh Jokowi dalam menjalankan pemerintahan.

Dengan demikian, lanjut dia, Jokowi bisa memantau pergerakan Prabowo. Sebab, menurutnya, Jokowi cemas jika Gibran Rakabuming Raka ditinggalkan begitu saja. Selain itu, ada pula perihal lain nan berasosiasi dengan family Jokowi.

"Kalau timnya Pak Jokowi artinya Pak Jokowi mau memposisikan diri untuk bisa mengawasi dan mengendalikan Pak Prabowo dalam tanda kutip. Karena mereka sadar betul Pak Prabowo tipikal komandonya ini nan membikin tidak bisa diimbangi oleh Wakil Presiden Gibran," ujarnya.

Meski begitu, Asrinaldi juga beranggapan dihidupkannya kembali Dewan Pertimbangan Agung bisa saja lantaran usulan dari tim Prabowo.

Ia mengatakan pembentukan Dewan Pertimbangan Agung politis. Orang-orang nan dianggap berjasa memenangkan Prabowo di Pilpres 2024 bakal masuk keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung.

Asrinaldi menilai tak ada batas personil Dewan Pertimbangan Agung itu bakal berakibat jelek kepada penyelenggaraan pemerintahan nan efektif dan efisien. Hal itu lantaran Indonesia mempunyai hutang banyak dan kondisi ekonomi nan tidak pasti kedepannya. Belum lagi ada rencana penambahan kementerian.

"Jangan pertimbangannya hanya untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan politik lantaran Koalisi Indonesia Maju ini terlalu besar, sehingga nan dianggap berjasa itu kudu mendapatkan posisi di pemerintahan," kata Asrinaldi.

"Ini kan juga tak elok ya melihatnya. Akibatnya nan rugi itu sendiri masyarakat. Dan pemerintah juga tidak bakal efektif berjalannya. Ini nan kita khawatirkan sebenarnya," sambungnya.

Pada akhirnya, kata dia, tidak ada perbedaan antara Dewan Pertimbangan Agung nan bakal dibentuk dengan Dewan Pertimbangan Agung era orde baru (orba). Mereka hanya sekadar lembaga nan memberi nasihat kepada presiden.

"Sehingga dia menjadi sesuatu nan macan ompong tidak ada kekuatan untuk mengeksekusi alias kakuatan untuk mendorong untuk dieksekusi hanya advice saja," ucapnya.

Pakar norma tata negara dari UIN Malang, Wiwik Budi Wasito mengatakan substansi nomenklatur Wantimpres kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung lewat revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tetap selaras dengan Pasal 16 UUD 1945 nan mengatur tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

"Berdasarkan perubahan amandemen keempat tahun 2002 oleh MPR RI saat itu dinyatakan dihapus lantaran sudah ada Pasal 16 UUD 1945, sehingga penggunaan kata alias nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung ini seolah-olah jadi kayak menghidupkan lagi masa lalu," kata Wiwik.

Menurutnya, tidak masalah lembaga itu dinamai Dewan Pertimbangan Agung alias lainnya lantaran tidak menyalahi Pasal 16 UUD 1945.

Ia mengatakan penulisan majelis pertimbangan nan tidak menggunakan huruf kapital di Pasal 16 UUD 1945 memberikan ruang kebebasan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan nama alias nomenklatur dari lembaga majelis pertimbangan itu sendiri.

"Yang krusial kan tugasnya itu clear. Tugasnya ialah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Adapun struktur mau dibikin jumlahnya berapa itu kembali kepada kewenangan pembentukan undang-undang nan itu bisa juga dibaca kan banyak juga tim sukses nan kudu diakomodasi ya, orang-orangnya," ujarnya.

Akomodir timses Pilpres 2024

Wiwik beranggapan Dewan Pertimbangan Agung dijadikan sebagai ruang untuk mengakomodir orang-orang nan membantu memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Ia mengatakan pembentukan Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu langkah untuk memberi apresiasi kepada tim sukses Prabowo-Gibran. Besar kemungkinan, kata dia, Jokowi bakal masuk dalam Dewan Pertimbangan Agung.

"Dengan memberi keleluasaan menentukan jumlah orangnya itu saja sudah bisa dibaca apresiasilah terhadap tim sukses nan kemarin sudah turut serta memenangkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih," tutur Wiwik.

Wiwik menyebut Dewan Pertimbangan Agung bisa jadi merupakan representasi dari konsep Presidential Club nan sempat diwacanakan Prabowo.

Sebelumnya, Prabowo berencana membentuk Presidential Club nan diisi oleh para mantan presiden RI nan tetap hidup, ialah Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo.

Presidential Club bakal dibentuk agar para mantan presiden bisa tetap rutin berjumpa dan berbincang tentang masalah-masalah strategis kebangsaan.

"Enggak apa-apa kan mantan presiden dijadikan penasihat, mungkin di situ siapa tahu Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi bisa kumpul di situ, mantan-mantan wakil presiden juga bisa kumpul di situ semuanya jadi satu. Tidak masalah, fine fine aja. Artinya kerjasama nan baik untuk bersama-sama berpikir nan terbaik untuk bangsa dan negara," ucapnya.

Wiwik mengatakan adanya wacana Dewan Pertimbangan Agung dijadikan sekelas lembaga tinggi negara agar dianggap lebih independen.

"Tidak hanya sekadar mengikuti apa maunya presiden tapi betul-betul memberikan nasihat nan terbaik, minta alias tidak diminta oleh presiden kaitannya dengan urusan menjalankan roda pemerintahan ke depan," kata Wiwik.

(lna/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional