Dewas hingga Pimpinan KPK Buka Suara soal Cacat Etik Nurul Ghufron

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Panitia Seleksi (Pansel) tidak meloloskan calon ketua dan personil Dewas KPK untuk periode 2024-2029 nan terbukti abnormal etik.

Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris usai sidang pembacaan putusan kode etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (6/9) petang. Ghufron sejauh ini tetap memperkuat untuk kontestasi capim KPK.

"Kami mengimbau ya kepada pansel ketua dan dewas KPK agar siapa pun nan mempunyai abnormal etik itu tidak diloloskan sebagai ketua maupun dewas KPK," kata Syamsuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," sambungnya.

Pimpinan KPK buka suara

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini Dewas KPK telah mempertimbangkan beragam aspek dalam menjatuhkan putusan terhadap koleganya sesama ketua KPK, Nurul Ghufron.

Dalam kasus itu, Alex mengaku juga telah dua kali diperiksa oleh Dewas.

"Saya pikir Dewas sudah mempertimbangkan dari beragam aspek. Tentu dari fakta-fakta nan terungkap dari proses penjelasan dan pemeriksaan. Saya 2 kali juga diperiksa, juga mengenai perbuatan nan bersangkutan, pasti semua sudah dipertimbangkan dan kita percaya," kata Alex di Jakarta Selatan.

Alex mengatakan Pimpinan KPK tidak ikut kombinasi dalam putusan tersebut. Ia juga menyebut putusan itu juga tidak bisa dibanding.

"Apakah ada intervensi dari pimpinan? Mana mungkin, kita enggak ikut-ikutan itu," katanya.

Sementara itu, setelah menjalani sidang, Nurul Ghufron menyerahkan nasib sepenuhnya kepada pansel capim KPK. Ia mengatakan tidak bisa memengaruhi independensi pansel.

"Saya pasrahkan kepada pansel saja," kata Ghufron di Kantor Dewas KPK.

Ghufron termasuk ke dalam 40 orang capim KPK nan hingga sekarang tetap bertahan. Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil alias profile assessment.

Adapun hari ini Ghufron dijatuhi hukuman sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai ketua KPK untuk kepentingan pribadi.

Ia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.

Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai ketua KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.

Ghufron mau Andi Dwi Mandasari (ADM) nan merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang. Keinginan itu akhirnya dipenuhi oleh Kasdi.

Komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan berbarengan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan nan sedang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan personil DPR RI.

(yoa/ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional