Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 06 Sep 2024 07:11 WIB

Dewas KPK menjadwalkan sidang pembacaan putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Jumat (6/9). Dewas KPK menjadwalkan sidang pembacaan putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Jumat (6/9). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Jumat (6/9).

Sidang tersebut direncanakan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak NG [Nurul Ghufron] datang alias tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi nan berkepentingan jalan terus," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (4/9).

Dikonfirmasi terpisah, Ghufron mengaku bakal menghadiri sidang secara langsung.

"Insya Allah hadir," kata dia, Kamis (5/9).

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman berat terhadap Ghufron. Hal itu mengingat dugaan pelanggaran etik nan dilakukan tergolong serius di mana Ghufron diduga menyalahgunakan wewenang, apalagi memperdagangkan pengaruh sebagai Wakil Ketua KPK untuk membantu proses mutasi kerabatnya berinisial ADM di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Jika dugaan pelanggaran itu benar, maka pilihannya hanya satu, ialah menjatuhkan hukuman berat kepada nan berkepentingan dengan jenis balasan berupa, 'diminta untuk mengusulkan pengunduran diri sebagai pimpinan' sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Perdewas No. 3 Tahun 2021," kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis.

Dewas KPK memutuskan bakal menggelar sidang pembacaan putusan kode etik setelah majelis pengadil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut penetapan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang penundaan penyelenggaraan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron.

Majelis pengadil PTUN Jakarta menolak gugatan Ghufron mengenai tugas dan kewenangan Dewas KPK.

Perkara nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diadili oleh ketua majelis pengadil Irvan Mawardi dengan personil Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan. Panitera pengganti Risma Hutajulu. Putusan dibacakan pada Selasa (3/9).

Beberapa bulan lalu, dalam putusan selanya, majelis pengadil PTUN Jakarta meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron. Putusan sela itu keluar berbarengan dengan proses penjaringan calon ketua KPK periode 2024-2029.

Ghufron termasuk ke dalam 40 orang calon ketua KPK nan hingga sekarang tetap bertahan. Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil alias profile assessment.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional