Dewas KPK: Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Sanksi Potong Gaji

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan hukuman etik sedang terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas kasus penyalahgunaan pengaruh alias kedudukan di kembali mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) berjulukan Andi Dwi Mandasari (ADM).

Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.

"Menjatuhkan hukuman sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis yaktu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan pemotongan penghasilan nan diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," ujarnya menambahkan.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, Dewas KPK mempertimbangkan perihal nan meringankan, ialah terperiksa belum pernah dijatuhi hukuman etik.

Kemudian hal-hal nan memberatkan, terperiksa tidak menyesali perbuatannya, terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghalang kelancaran proses sidang.

Kemudian terperiksa sebagai Pimpinan KPK semestinya menjadi teladan dalam penegakan etik, namun melakukan nan sebaliknya.

Dewas KPK menyatakan Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Komisioner KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.

Ghufron mau ADM nan merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.

"Terperiksa terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan dirinya dengan membantu saksi Andi Dwi Mandasari," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Ghufron dan ADM mempunyai hubungan tidak langsung. Di persidangan, ADM mengaku tidak pernah meminta support kepada Ghufron untuk bisa dipindahkan ke Malang. Berdasarkan kebenaran persidangan, permohonan support mutasi merupakan inisiatif Ghufron semata nan bukan dalam rangka penyelenggaraan tugas KPK.

Anggota Dewas KPK Harjono menuturkan Ghufron mendapat kontak Kasdi dari koleganya di KPK ialah Alexander Marwata. Sementara Alex mendapat kontak Kasdi dari rekannya di Kementan nan berjulukan Fuadi. Alex dan Fuadi pernah bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Saya Nurul Ghufron dari KPK," begitu pesan nan dikirim Ghufron ke Kasdi sebagaimana dibacakan oleh Harjono.

Permohonan tersebut direspons positif oleh Kasdi, padahal nan berkepentingan sebelumnya sempat menolak mutasi ADM.

Namun, setelah mendapat pesan dari Ghufron, Kasdi nan mengaku mendapat tekanan akhirnya menyetujui mutasi ADM ke Malang.

"Bahwa setelah terperiksa [Nurul Ghufron] menghubungi saksi Kasdi Subagyono, permohonan mutasi saksi Andi Dwi Mandasari disetujui dan pada tanggal 18 Maret 2022 persetujuan mutasi tersebut diinformasikan oleh saksi Kasdi Subagyono kepada terperiksa," kata Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji.

Ghufron pun mengucapkan terima kasih kepada Kasdi lantaran telah membantu mutasi ADM. Dewas menegaskan perbuatan Ghufron tersebut untuk kepentingan pribadi.

Komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan berbarengan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan nan sedang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan personil DPR RI.

Dewas KPK menggelar sidang pembacaan putusan kode etik setelah majelis pengadil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut penetapan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang penundaan penyelenggaraan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron.

Majelis pengadil PTUN Jakarta menolak gugatan Ghufron mengenai tugas dan kewenangan Dewas KPK.

Perkara nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diadili oleh ketua majelis pengadil Irvan Mawardi dengan personil Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan. Panitera pengganti Risma Hutajulu. Putusan dibacakan pada Selasa (3/9).

Beberapa bulan lalu, dalam putusan selanya, majelis pengadil PTUN Jakarta meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron. Putusan sela itu keluar berbarengan dengan proses penjaringan calon ketua KPK periode 2024-2029.

Ghufron termasuk ke dalam 40 orang calon ketua KPK nan hingga sekarang tetap bertahan. Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil alias profile assessment.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional