Dewas KPK: Nurul Ghufron Tidak Kooperatif Selama Sidang Etik

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak kooperatif saat menjalani sidang kode etik.

Poin itu menjadi salah satu perihal memberatkan di kembali hukuman sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal-hal nan memberatkan: Terperiksa [Nurul Ghufron] tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghalang kelancaran proses sidang," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam persidangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (6/9).

Menurut Dewas, Ghufron tidak menyesali perbuatannya nan menggunakan pengaruh sebagai ketua KPK untuk kepentingan pribadi. Ghufron, lanjut Albertina, semestinya menjadi teladan dalam penegakan kode etik namun berperilaku sebaliknya.

"Hal nan meringankan: Terperiksa belum pernah dijatuhi hukuman etik," ucap Albertina.

Ghufron dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.

Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai ketua KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.

Ghufron mau Andi Dwi Mandasari (ADM) nan merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.

"Terperiksa terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan dirinya dengan membantu saksi Andi Dwi Mandasari," ucap Albertina.

Ghufron dan ADM mempunyai hubungan tidak langsung. Di persidangan, ADM mengaku tidak pernah meminta support kepada Ghufron untuk bisa dipindahkan ke Malang. Berdasarkan kebenaran persidangan, permohonan support mutasi merupakan inisiatif Ghufron semata nan bukan dalam rangka penyelenggaraan tugas KPK.

Anggota Dewas KPK Harjono menuturkan Ghufron mendapat kontak Kasdi dari koleganya di KPK ialah Alexander Marwata. Sementara Alex mendapat kontak Kasdi dari rekannya di Kementan nan berjulukan Fuadi. Alex dan Fuadi pernah bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Saya Nurul Ghufron dari KPK," begitu pesan nan dikirim Ghufron ke Kasdi sebagaimana dibacakan oleh Harjono.

Permohonan tersebut direspons positif oleh Kasdi, padahal nan berkepentingan sebelumnya sempat menolak mutasi ADM.

Namun, setelah mendapat pesan dari Ghufron, Kasdi nan mengaku mendapat tekanan akhirnya menyetujui mutasi ADM ke Malang.

"Bahwa setelah terperiksa [Nurul Ghufron] menghubungi saksi Kasdi Subagyono, permohonan mutasi saksi Andi Dwi Mandasari disetujui dan pada tanggal 18 Maret 2022 persetujuan mutasi tersebut diinformasikan oleh saksi Kasdi Subagyono kepada terperiksa," kata Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji.

Ghufron pun mengucapkan terima kasih kepada Kasdi lantaran telah membantu mutasi ADM. Dewas menegaskan perbuatan Ghufron tersebut untuk kepentingan pribadi.

Komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan berbarengan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan nan sedang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan personil DPR RI.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional