Dewas KPK Target Gelar Putusan Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 11:22 WIB

Dewas KPK hanya tinggal menunggu pembelaan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron nan dijadwalkan pukul 14.00 WIB hari ini, Jumat (17/5). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menargetkan membacakan putusan kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada pekan depan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menargetkan membacakan putusan kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada pekan depan.

Sidang pemeriksaan etik tersebut rampung pada pekan ini di mana Ghufron bakal menyampaikan pembelaannya pada hari ini, Jumat (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus dibuat putusannya dulu kan. Ya, mudah-mudahan minggu depan lah ya diputus," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantornya, Jakarta, Jumat (17/5).

Sementara itu, Anggota Dewas KPK lainnya Syamsuddin Haris menyatakan materi pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. Dewas KPK hanya tinggal menunggu pembelaan Ghufron nan dijadwalkan pukul 14.00 WIB nanti.

"Sudah selesai. Jadi, kelak siang jam 2 itu pak Ghufron menyampaikan pembelaan. Mudah-mudahan minggu depan bisa diputus," kata Syamsuddin.

"Belum tahu. Kalau bisa Senin, jika enggak bisa Selasa. Kita tunggu saja lah," jawab Syamsuddin saat dikonfirmasi waktu pasti sidang putusan dimaksud.

Dalam proses ini, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ketua KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) RI termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.

Ghufron disangka melanggar kode etik mengenai dengan penyalahgunaan pengaruh di kembali mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

Dalam perjalanannya, Ghufron terlibat bentrok dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Ghufron menjelaskan mempunyai kewenangan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan kewenangan berupa meminta hasil kajian transaksi finansial pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak norma dan bukan dalam proses penegakan norma (bukan penyidik) karenanya tak berkuasa meminta kajian transaksi finansial tersebut," ujar Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).

Selain itu, Ghufron juga membawa persoalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia juga menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional