Dharma-Kun Maju Pilgub Jakarta di Tengah Ramai Kasus Catut KTP

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Dharma Pongrekun-Kun Wardhana telah ditetapkan sebagai bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan alias independen pada Pilkada Jakarta 2024 oleh KPU Jakarta.

Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari mengatakan Dharma-Kun ditetapkan sebagai bakal calon gubernur-wakil gubernur independen lantaran telah memenuhi syarat.

"Kami dari KPU DKI telah menetapkan paslon perseorangan pada 19 Agustus 2024. Adapun tadi ada saran perbaikan dari Bawaslu, sudah kami tindak lanjuti," kata Astri dalam rapat pleno, Selasa (20/8) awal hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan Dharma-Kun ini dilakukan di tengah kontroversi dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP penduduk Jakarta sebagai syarat dukungan.

Berikut rangkuman kontroversi Dharma-Kun hingga ditetapkan sebagai bakal pasangan calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Warga ramai protes NIK KTP dicatut

Banyak penduduk protes NIK mereka tercatat sebagai pendukung Dharma-Kun untuk maju sebagai calon independen Pilkada Jakarta 2024. Para penduduk mengetahui pencatutan itu setelah mengecek melalui situs resmi info pemilu.

"Gua cek link pengecekan NIK, masukin NIK, ada nama gua di sana," kata seorang warga, Wishnu saat dihubungi, Jumat (16/8).

Wishnu mengaku tidak pernah sama sekali berkomunikasi dengan pihak Dharma-Kun apalagi menyatakan mendukung mereka.

Waga lain berinisial H nan turut dicatut enggan melayangkan laporan. Ia takut info pribadinya disalahgunakan lantaran melapor kudu melampirkan swafoto dengan KTP.

"Minta swafoto pakai KTP. Enggak jadi lapor lantaran takut malah jadi buat pinjol. Lah udah dicolong datanya, berpotensi dipinjolkan nanti," ujar H.

235 penduduk mengadu NIK dicatut

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengungkap sebanyak 235 penduduk Jakarta mengadukan identitas mereka dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun.

"235 kejuaraan per siang ini, tetap ada nan masuk," kata Ketua PBHI Julius Ibrani saat dihubungi, Sabtu (17/8).

PBHI menyatakan pencurian info pribadi seperti KTP untuk pencalonan Pilkada melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berupa Hak Politik dan Hak atas Identitas berasas UU HAM 39/99.

Tak jauh berbeda, Bawaslu Jakarta juga mengaku telah menerima ratusan kejuaraan dari penduduk Jakarta nan mengaku identitasnya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun.

"Bawaslu DKI Jakarta telah membuka posko pengaduan. Posko ini dibuka mulai level Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Kecamatan. Data nan masuk sudah ada ratusan," kata Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo saat dihubungi, Sabtu (17/8).

Anak Anies dan Ketua DPC PDIP Jaktim dicatut

Pencatutan identitas untuk support Dharma-Kun ini juga dialami oleh politisi. Anak Anies Baswedan hingga Ketua DPC PDIP Jakarta Timur Dwi Rio Sambodo turut menjadi korban pencatutan.

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja berbareng ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata Anies melalui akun twitter resminya, Jumat (16/8).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan Rio mustahil mendukung Dharma-Kun, lantaran partainya memang belum mengeluarkan keputusan mengenai paslon nan didukung di Pilgub Jakarta ini.

"Ada Ketua DPC PDIP Jakarta Timur, kerabat Rio, itu KTP-nya juga dicatut. Padahal sebagai personil partai tidak mungkin ya untuk memberikan support kepada calon perseorangan lantaran seluruh personil partai menunggu keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri [Ketua Umum PDIP]," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8).

Laporan penduduk ke polisi dihentikan

Seorang penduduk berjulukan Samson mengambil langkah norma dengan melaporkan pencatutan NIK untuk mendukung pasangan Dharma-Kun ke ke Polda Metro Jaya.

Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Agustus 2024. Dalam laporan itu, terlapor tertulis dalam lidik (penyelidikan). Namun, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan mengenai kasus ini.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penghentian penyelidikan itu berasas hasil gelar perkara hari ini.

"Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (19/8).

Ade Safri menerangkan penyelidikan dihentikan lantaran perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 185A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.

"Maka dalam penerapan penegakan hukumnya bertindak asas norma 'Lex Consumen Derogat Legi Consumte', dimaknai perbuatan nan memenuhi unsur delik nan terdapat pada beberapa ketentuan norma pidana khusus, maka nan digunakan adalah norma pidana nan unik nan faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana nan lain," tutur dia.

Oleh lantaran itu, Ade menyarankan kepada pelapor agar melayangkan laporan ke Bawaslu sebagai pihak nan berwenang. 

Bawaslu tetap proses laporan pencatutan KTP

Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Reki Putera Jaya mengatakan pihaknya Bawaslu tetap bakal memproses adanya dugaan pencatutan KTP penduduk untuk syarat Dharma-Kun.

Meskipun, kata dia, KPU sudah menetapkan jumlah support terhadap Dharma Pongrekun- Kun Wardana telah memenuhi syarat administratif,

"Sekalipun KPU sudah menetapkan SK memenuhi syarat, mengenai laporan nan masuk ke Bawaslu bakal tetap kita proses sesuai perundang undangan nan berlaku," kata Reki di KPU Jakarta, Selasa (20/8) awal hari.

(mab/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional