Dharma Pongrekun Beber Alasan Tak Pernah Hadiri Panggilan Bawaslu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Bakal calon gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun mengungkap argumen dirinya dan Kun Wardana tidak pernah memenuhi panggilan Bawaslu untuk penjelasan dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).

Dharma mengatakan beberapa waktu belakangan berada di luar kota untuk menjalani terapi. Sementara itu, Kun sibuk mengurus persyaratan untuk mendaftar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal ketidakhadiran, kami punya argumen dimana beliau mengurus persyaratan nan cukup banyak dengan waktu nan sempit kami kudu bolak kembali ke pengadilan," kata Dharma di Kantor KPU Jakarta, Kamis (29/8) malam.

"Saya sendiri sempat bermasalah, jadi saya sempat terapi dua hari di Bandung sehingga tidak ada maksud lain dan itu lah kebenaran nan terjadi," pengakuannya.

Sedangkan menanggapi proses norma di Polda mengenai dugaan pencatutan, Dharma menyerahkan semuanya kepada tim norma untuk menanganinya.

"Kalau soal urusan norma kelak kami serahkan kepada tim norma untuk mendiskusikannya," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) DKI Jakarta telah memanggil Dharma-Kun sebanyak dua kali ialah pada Jumat (23/8) dan Sabtu (24/8).

Panggilan mengenai penjelasan dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai syarat dukungan.

Belakangan, Bawaslu menyebut pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak terbukti mencatut NIK dalam pendaftaran calon perseorangan.

Hal itu tertuang dalam arsip status laporan 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024 tertanggal 26 Agustus 2024. Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengonfirmasi kebenaran arsip itu.

"Bahwa berasas kajian nan telah dilakukan Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta, dapat disimpulkan bahwa perbuatan terlapo nan telah dilaporkan oleh pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016," bunyi keterangan dalam surat tersebut.

Pasal 185A UU Pilkada mengatur hukuman bagi setiap orang nan sengaja memalsukan daftar support terhadap calon perseorangan. Sanksi bagi pelanggar adalah penjara 36 bulan hingga 72 bulan serta denda Rp36 juta hingga Rp72 juta.

Meski begitu, Bawaslu DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran norma terhadap UU Perlindungan Data Pribadi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka menyerahkan perihal itu ke kepolisian.

"Terkait dugaan pelanggaran norma lainnya diteruskan kepada lembaga nan berkuasa Polda Metro Jaya," tulis Bawaslu DKI.

(yoa/chri)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional