TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Presiden Jokowi untuk memasukkan seluruh pegawai, baik PNS alias swasta, mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai pro dan kontra.
Iuran peserta pekerja ditanggung berbareng antara perusahaan dengan tenaga kerja masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen dari penghasilan. Sedangkan peserta pekerja berdikari menanggung simpanan secara keseluruhan.
Peserta nan yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh faedah berupa angsuran pemilikan rumah (KPR), angsuran bangun rumah (KBR), dan angsuran pembaharuan rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku kembang tetap di bawah suku kembang pasar.
Sedangkan peserta di luar MBR, kudu menunggu sampai usia 58 tahun untuk menikmati tabungannya. Dana nan dihimpun dari peserta bakal dikelola oleh Badan Pengelola Tapera sebagai simpanan nan bakal dikembalikan kepada peserta.
Pendukung kebijakan ini menilai kebijakan tersebut bakal membantu pekerja, terutama nan berpenghasilan rendah. Namun, sejumlah pihak lain menilai keputusan tersebut semakin menambah beban, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja lantaran perusahaan menanggung separuh persen dari bayaran sebagai dasar potongan.
Program sejenis Tapera telah diadopsi oleh beragam negara, salah satunya Singapura. Program Tapera ala Singapura berjulukan Central Provident Fund (CPF). Lantas, apa itu CPF dan gimana skema dan pengelolaannya?
Dikutip dari laman resminya, CPF adalah skema tabungan agunan sosial berkarakter wajib nan dananya berasal dari pemberi kerja dan pekerja serta. Pihak perusahaan dan pekerja dapat menyisihkan biaya wajib ke akun penyimpanan sesuai dengan besaran nan telah ditentukan.
Pekerja bakal mendapatkan kembang stabil hingga 5 persen per tahun jika berumur di bawah 55 tahun, dan hingga 6 persen per tahun jika berumur di atas 55 tahun. Tergantung dari usianya, pemberi kerja dan pekerja mempunyai kontribusi nan berbeda. Namun, secara umum besaran iurannya berkisar antara 12,5 persen hingga 37 persen dari penghasilan bulanan pekerja.
Kontribusi tersebut dilakukan bagi penduduk Singapura nan mempunyai penghasilan per bulan lebih dari 750 Dolar Singapura alias sekitar Rp 9 juta. Sementara itu, pemisah atas penghasilan untuk program CPF adalah 6.800 Dolar Singapura alias sekitar Rp 81,8 juta.
Tak sebatas urusan rumah, CPF juga meliputi beragam jenis agunan sosial lain. Terdapat beberapa jenis akun CPF, yakni:
Iklan
- Ordinary Account (OA): untuk perumahan, investasi, biaya pensiun, dan asuransi.
- MediSave Account (MA): untuk biaya rumah sakit dan asuransi kesehatan
- Special Account (SA): untuk masyarakat lansia dan investasi pada produk nan berangkaian dengan pensiun.
- Retirement Account (RA) untuk bayar biaya pensiunan per bulan bagi peserta nan berumur 55 tahun alias lebih.
Setiap akun tersebut mempunyai ketentuan nan berbeda tergantung pada kebutuhan masyarakat Singapura. Dana-dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola CPF di bawah pengawasan Kementerian Tenaga Kerja Singapura.
Syarat untuk bisa menggunakan CPF dapat terlihat melalui usia peserta dan sisa sewa rumah susun dengan ketentuan minimal 80 tahun. Tabungan tersebut tak dapat digunakan jika sisa sewa rumah susun HDB kurang dari 30 tahun pada saat pembelian. Peserta nan mau menggunakan biaya tabungannya untuk membeli rumah bisa mengusulkan permohonan menggunakan akun tabungan OA.
Dana dari tabungan tersebut bisa digunakan peserta dalam dua skema, ialah membeli rumah susun dari Housing and Development Board Singapura (HDB) dan membangun rumah alias membeli lahan kosong. Tak hanya itu, biaya dari akun tabungan OA juga bisa berfaedah sebagai duit muka dan pinjaman perumahan untuk pembelian properti hingga tanah kosong untuk pembangunan properti.
Pilihan Editor: Berikut Syarat Agar Uang Tapera Masyarakat Bisa Dicairkan