Dicegah ke Luar Negeri, Paspor Firli Bahuri Ditarik Imigrasi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 16 Jul 2024 15:08 WIB

Kemenkumham mengungkapkan setiap paspor milik tersangka nan dicegah berjalan ke luar negeri pasti ditarik. Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan setiap paspor milik tersangka nan dicegah berjalan ke luar negeri pasti ditarik.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Pengawasan pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto menjawab pertanyaan seputar kasus nan menjerat tersangka kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Setahu saya, semua nan mengenai tindak pidana sesuai patokan berlaku, maka ditarik (paspornya)," ujar Arief dalam konvensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penarikan paspor tersebut merupakan bagian dari upaya Ditjen Imigrasi mendukung proses penegakan norma nan sedang dilakukan abdi negara penegak norma (APH). Arief menuturkan paspor milik Firli maupun tersangka tindak pidana lainnya bakal dikembalikan andaikan proses persidangan telah selesai, alias ketika nan berkepentingan selesai menjalani masa hukumannya.

"Apabila ada vonis setelah proses persidangan, vonis bebas dan lain-lain, paspornya bakal dikembalikan kepada nan bersangkutan. Jadi, untuk sementara itu dilakukan penarikan untuk mencegah nan berkepentingan berpergian ke luar negeri," terang Arief.

Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang menjelaskan penarikan paspor milik tersangka dilakukan dengan beberapa sistem dan syarat.

Yang paling utama, seseorang kudu berstatus tersangka dengan ancaman balasan pidana lima tahun penjara.

Setelah itu, Ditjen Imigrasi bakal menyurati nan berkepentingan mengenai upaya penarikan paspor. Jika tidak ada respons, pencabutan langsung dilakukan.

"Jadi berjenjang, penarikan dulu. Memang dibutuhkan kerja sama dari penduduk negara Indonesia nan mempunyai paspor. Kalau tidak mau, Imigrasi juga diberikan kewenangan untuk melakukan pencabutan dalam perihal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," kata Arvin.

Firli Bahuri tengah diselidiki Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sudah lebih dari tujuh bulan semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu, 22 November 2023, Firli tetap menghirup udara bebas hingga saat ini. Penanganan kasus oleh tim campuran Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dinilai mandek.

Firli saat ini tetap dicegah berjalan ke luar negeri hingga 25 Desember 2024. Ini merupakan pencegahan kedua.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional