DIDUGA SENGAJA LALAI DALAM IJIN AMDAL, TROTOAR WAHID HASYIM JADI KORBAN RUSAK AKIBAT PROYEK PT. PLN PERSERO UPJ JOMBANG

Sedang Trending 7 bulan yang lalu
 Trotoar nan rusak akibat proyek. Foto: Trotoar nan rusak akibat proyek.

JOMBANG | Trotoar nan merupakan akomodasi umum nan kondusif dan nyaman dari kepadatan lampau lintas unik bagi pejalan kaki kebanggaan penduduk Jombang rusak akibat aktivitas proyek rehabilitasi gedung gedung PT. PLN PERSERO Tbk.

Kerusakan ini diakibatkan oleh kendaraan truk berat concrete mixer truck dan concrete pump truck kapabilitas kurang lebih 25 ton.

Jumat, 19/04/2024 sekitar pukul 19.30 WIB trotoar nan berada di Jl. KH. Wachid Hasyim mengalami ambrol pada sisi bahu jalan. Kerusakan itu terjadi akibat parkir dan keluar masuk kendaraan perangkat berat. Naasnya trotoar hanya ditambal dengan semen beton.

 Concarete mixer truk 25ton.FOTO: Concrete mixer truk 25ton.

Hasil investigasi nan didapat di lapangan, pihak vendor membenarkan pengerjaan proyek tidak dapat menunjukkan ijin amdal dari Dinas Perkim Jombang.

Andi selaku pengawas proyek, menuturkan pada media SO mengenai ijin amdal. “Benar pak, dalam pengerjaan ini memang kami belum mendapatkan ijin amdal dari Dinas terkait. Kami hanya merujuk pada ijin laporan pada Polres Jombang. Alasan kami tidak mengetahui mengenai ijin tersebut,” tutur Andi.

 Bapak Junaidi Koordinator K3 PLN UPJ JOMBANG.FOTO: Bapak Junaidi Koordinator K3 PLN UPJ JOMBANG.

Investigasi lanjut pada petugas PT. PLN PERSERO Jombang mengenai ijin amdal. Saat ditemui Junaidi selaku ketua K3 menjelaskan pada media, “Kami selaku Pimpinan Koordinator K3 tidak mengetahui perihal mengenai amdal, lantaran kami selaku PLN UPJ Jombang menyerahkan keseluruhannya pada pihak vendor pengerjaan proyek tersebut. Segera mungkin kami bakal koordinasikan pada pihak vendor,” pungkas Junaidi.

Tindak lanjut pada Dinas Perkim Jombang, saat itu media ditemui Wildan selaku Sekdin.

 Bapak Wildan Sekdin PERKIM.FOTO: Bapak Wildan Sekdin PERKIM.

“Sebelumnya kami berterima kasih pada rekan media. Benar sampai hari ini kami belum mendapat laporan mengenai ijin amdal atas pengerjaan proyek nan melibatkan perangkat berat. Segera mungkin kami tindak lanjuti atas laporan teman-teman media SO atas kerusakan trotoar tersebut,” ungkap Wildan.

Lisa selaku ketua dan penanggung jawab PT vendor pengerja proyek instansi PLN UPJ Jombang saat dihubungi melalui sambungan telepon untuk kami mintai keterangan tarkait menyalahi patokan menuturkan pada media jika dirinya meminta ijin terlebih dulu pada pihak PLN mengenai amdalinnya sudah diurus alias belum.

Dari sini kami menduga dengan sengaja pihak vendor maupun PT. PLN unit Jombang lalai dalam patokan pengerjaan proyek nan menggunakan fasum trotoar nan menggunakan biaya APBD.

Post Views: 773

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum